
Direktur sekaligus Corporate Secretary PT TPL, Anwar Laden alias AL dijemput paksa Kejagung. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjemput paksa Direktur sekaligus Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), Anwar Laden alias AL, di Medan, Sumatera Utara, terkait kasus dugaan korupsi transfer pricing dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp2 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan AL ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (15/10), setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan satu orang tersangka pada Kamis, 15 Oktober 2026 terhadap AL selaku Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL," kata Anang dalam keterangannya, Jumat (16/10).
Anang menjelaskan, tersangka diduga melakukan praktik under-invoicing atau pelaporan nilai transaksi lebih rendah daripada nilai yang semestinya melalui manipulasi kode Harmonized System (HS) produk.
Menurut penyidik, produk yang berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan nilai pasarnya seharusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp, diduga diubah klasifikasinya menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Selain itu, AL diduga menyampaikan laporan transaksi yang tidak sesuai dalam dokumen transfer pricing (TP Doc) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa, Direktorat Jenderal Pajak.
Penyidik juga menduga terdapat pemberian suap kepada tim pemeriksa pajak dalam perkara tersebut.
Anang menyebut dugaan perbuatan tersangka bersama pemeriksa pajak itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menyatakan telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp500 miliar dari Direktorat Jenderal Pajak.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AL ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (rfn)













