Notification

×

Iklan

Iklan

Giliran Usaha Rumahan Gas Oplosan di Selambo Diseser Poldasu

Kamis, 30 November 2023 | 12:59 WIB Last Updated 2023-11-30T05:59:19Z

ARN24.NEWS --
Polda Sumu tak henti merangsek usaha gas oplosan yang ada di wilayah hukumnya. Nah, kali ini tersorot di Jalan Selambo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. 

"Dari lokasi pangkalan elpiji itu diamankan 8 orang pekerja," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (30/11/2023).

Dijelaskan, penindakan pangkalan itu karena melakukan pengoplosan dengan memindahkan isi tabung gas elpiji bersubsidi berukuran 3 kg ke tabung gas non subsidi dengan berbagai ukuran.

"Dari pangkalan itu turut disita barang bukti sebanyak 198 tabung gas elpiji 3 kg dalam keadaan terisi, 20 tabung gas elpiji ukuran 5,5 kg kosong, 109 tabung gas ukuran 12 kg kondisi terisi," ungkapnya.
Lalu, katanya, 24 tabung gas elpiji ukuran 50 kg dalam keadaan terisi, 4 unit mobil pickup dan sejumlah barang bukti lainnya," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni S (33) sebagai penanggungjawab dan RM (30) selaku mandor. Keduanya terbukti melakukan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi.

"Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi telah melanggar Pasal 40 angka 9, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang," pungkasnya. (mtc/nt)