Notification

×

Iklan

Iklan

Hakim Ultimatum 2 Saksi Jadi Tersangka Baru Korupsi Ma'had UINSU, Ini Orangnya

Kamis, 23 November 2023 | 21:07 WIB Last Updated 2023-11-23T14:07:00Z

Sidang pemeriksaan saksi lanjutan kasus korupsi program Ma'had Mahasiswa UINSU Tahun 2020 yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan mengultimatum 2 orang agar segera dijadikan tersangka kasus korupsi program Ma'had Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun 2020.


Kedua orang tersebut ialah Iwan selaku eks staf Saidurrahman saat menjabat sebagai Rektor UINSU dan Nurlaila selaku eks Wakil Dekan (WD) III Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UINSU.


Iwan dan Nurlaila didesak untuk dijadikan tersangka karena dinilai turut serta dalam melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam pidana Pasal 55 KUHP.


Desakan tersebut dilayangkan As'ad Rahim selaku hakim anggota kepada jaksa penuntut umum (JPU) saat Iwan dan Nurlaila diperiksa sebagai saksi perkara ini di Ruang sidang Cakra 2 PN Medan, Kamis (23/11/2023) petang.


"UINSU ini terlalu banyak masalahnya. Kamu dijadikan tersangka pun bisa," tegas hakim kepada Iwan. 


Setelah itu, Hakim As'ad pun memerintahkan JPU untuk melakukan pengembangan dan melanjutkan penyidikan terhadap kasus korupsi Ma'had ini untuk menetapkan Iwan sebagai tersangka.


"Lanjutkan penyidikan, kenakan Pasal 55 KUHP (turut serta)," cetus hakim kepada JPU.


Setelah memerintahkan JPU untuk segera menjadikan Iwan sebagai tersangka, Hakim As'ad kemudian juga memerintahkan JPU untuk menetapkan Nurlaila sebagai tersangka.


"Ini (Nurlaila) juga, lanjutkan penyidikannya. Kenakan Pasal 55 KUHP. Kami tunggu," ucap As'ad Rahim seraya menunjuk dengan jari telunjuk kanannya ke arah Nurlaila. 


Diberitakan sebelumnya, program Ma'had mahasiswa baru yang diinisiasi mantan Rektor UINSU Prof Dr Saidurrahman menjadi temuan Itjen Kemenag RI. Pengelolaan keuangannya bermasalah yakni melalui Pusbangnis. Yang seharusnya dikelola Badan Layanan Umum (BLU) UNISU.


Terdakwa Saidurrahman selaku Kuasa Pengguna Anggaran kemudian menunjuk terdakwa Sangkot Azhar Rambe dan Evy Novianti Siregar mengelola dana Ma'had. Uang tersebut kemudian dimasukkan ke rekening KCP BRI Aksara sebesar Rp956.200.000.


Faktanya, rekening tersebut tidak didaftarkan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan pembangunan asrama mahasiswa / mahasiswa baru mangkrak bertepatan di masa pandemi Covid-19 di Tanah Air. 


Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (sh)