ARN24.NEWS -- Tiga dari lima pelaku penganiyaan di Simpang Daolu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, itu akhirnya diringkus Unit Satreskrim Polres Tanah Karo. Penangkapan ketiga pelaku penganiyaan tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Plt Kasat Reskrim AKP Hendry Tobing.
"Dari pemeriksaan saksi sebanyak 14 orang, telah diidentifikasi awal, pelaku penganiayaan tersebut ada 3 orang warga Desa Doulu, yakni YP (17), JS (32) dan JT(26) yang mana pelaku penikaman adalah JS," terang AKP Hendry Tobing, kemarin.
Keterangan YP, MST (32) dan JS mengaku telah bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap Maykel Jordan dan Jeriko, yang terjadi pada Senin (30/10/2023) malam. Sementara untuk dua tersangka lain yakni JS, pelaku penikaman dan JT masih sedang dalam penyelidikan unit Opsnal Satreskrim.
“Untuk 2 tersangka lagi masih kita lakukan penyelidikan terkait keberadaanya. Dan untuk ketiga pelaku yang sudah diamankan telah kita tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam perkara penganiayaan secara bersama sama dalam pasal 351 ayat (2), pasal 170 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kasat. (kls/nt)