Sidang putusan terhadap terdakwa Dodi yang diikuti terdakwa secara daring. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan penjara selama 20 tahun terhadap mahasiswa asal Kabupaten Simalungun, Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi lantaran nekat menjadi kurir ganja seberat 135 kg.
Majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi menyatakan terdakwa Dodi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi oleh karena itu penjara selama 20 tahun," tegas Hakim Sayed Tarmizi di ruang sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/11/2023) sore.
Selain divonis penjara, terdakwa Dodi juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba," jelas Sayed.
Sementara, hal-hal yang meringankan, lanjut Sayed, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih muda yang memiliki kesempatan untuk memperbaiki perbuatannya, serta terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Setelah putusan itu dibacakan, jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH) menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum berikutnya.
Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana mati. (sh)