Notification

×

Iklan

Iklan

Massa HBB Pertanyakan Kejari Medan Soal Kasus Tersangka Boasa Simanjuntak

Senin, 27 November 2023 | 15:02 WIB Last Updated 2023-11-27T08:02:58Z

Ratusan massa Horas Bangso Batak yang mendatangi Kantor Kejari Medan guna mempertanyakan kasus tersangka Boasa Simanjuntak. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Ratusan massa dari Horas Bangso Batak (HBB) Sumut, menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari Medan) Jalan Adinegoro, Medan, Senin (27/11/2023) siang.


Massa yang menggunakan alat pengeras suara serta spanduk tersebut mempertanyakan, apa alasan JPU pada Kejari Medan menolak pelimpahan berkas, tersangka Boasa Simanjuntak (BS) berikut barang bukti (tahap II) dari penyidik pada Polrestabes Medan.


"Saya juga adalah seorang advokat. Tidak mungkin Anda membalikkan hukum seenaknya oleh karena kekuasaan. Saya ingatkan sekali lagi. Jangan ada permainan hukum. Kami akan berkantor di sini," tegas Ketua DPD HBB Sumut, Thomson Parapat dalam orasinya.


Di bagian lain massa massa dalam sikapnya meminta permohonan praperardilan (prapid) agar ditolak. 


Menyikapi aksi demonstran, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan diwakili Kasi Intelijen (Intel) Simon pun sempat berdialog dan meminta agar perwakilan pengunjuk rasa untuk menerangkan kondisi terbaru.


Seusai dialog, Simon didampingi Kasi Pidum Deny Marincka Pratama dan Kasubsi A, Marojahan Simbolon membantah tudingan miring massa DPD HBB Sumut tersebut.


"Tidak ada kita tolak penyerahan tersangka (BS) namun kita ingin kepastian hukum dan menghormati hak-hak hukum warga negara. Intinya kita sesuai prosedur hukum penangan perkara yang kita tangani, melaksanakan hukum dengan pasti dan berkeadilan," tegas Kasi Pidum Deny Marincka Pratama.


Marojahan menimpali, utk proses tahap II, penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan permohonan dilakukan tahap II ke kejaksaan, dengan disertai tanggal bulan dan tahun.


"Namun sampai hari ini kita tidak pernah menerima surat dimaksud. Jadi pada intinya pihak Kejari Medan tidak pernah menolak atau menunda tahap II perkara apapun. Tolong dikonfirmasi ke pihak penyidik, kapan kami menolak atau kapan kami menerima surat pemberitahuan untuk dilakukan tahap II?" tegasnya.


Hal itu, imbuh Kasi Intel Simon, sudah disampaikan ke pihak HBB Sumut, melalui perwakilannya. 


"Mereka juga sudah menghubungi penyidiknya. Lalu berjanji dalam 1 atau dua hari ini, pihak penyidik akan mengirimkan surat pemberitahuan permohonan tahap II," pungkas Simon.


Diberitakan sebelumnya, Boasa Simanjuntak dijadikan tersangka perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Merasa dirugikan, Ketua DPD HBB Sumut Lamsiang melaporkan video yang dibuat tersangka Boasa Simanjuntak yang berjudul, 'Modus Cari Cuan Aksi atau Audiensi Dana dari mana Pertemuan Hotel Madani.' (sh)