Notification

×

Iklan

Meski Terbukti Menganiaya, Mantan Ketua PAN Sumut Cuma Dituntut Pidana Percobaan

Sabtu, 18 November 2023 | 00:49 WIB Last Updated 2023-11-17T17:55:46Z

Mantan Ketua PAN Sumut Ahmad Fauzan Daulay ketika menjalani tahap II di Kejari Padangsidimpuan beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Sulaiman Harahap dan Sri Mulyati Saragih menilai perbuatan mantan Ketua PAN Sumut, Ahmad Fauzan Daulay terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Riduwan Putra Saleh.


Meski dinilai terbukti bersalah, Ahmad Fauzan Daulay bersama 3 terdakwa lainnya yakni Arbi Pili, Bismu Anzhar Nasution dan Erianto cuma dituntut pidana percobaan selama 2 tahun.


"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun," tulis isi tuntutan tersebut seperti dilihat arn24.news, dari SIPP PN Padangsidimpuan, Jumat (17/11/2023) malam.


Sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada Kamis (16/11/2023) itu, JPU menilai perbuatan para terdakwa terbukti meyakinkan bersalah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang menyebabkan sesuatu luka, sebagaimana diancam dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana.


Mengutip dakwaan JPU, kasus ini bermula pada Jumat 17 Februari 2023, sekira pukul 22.20 WIB, saksi korban Riduwan Putra Saleh sedang mengisi daftar hadir di depan Pintu Ruang Rapat Muspimwil ke-13 Muhammadiyah di Lantai II Hotel Mutiara Jalan H.T Rizal Nurdin, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.


Dimana tempat tersebut dapat dilihat atau didatangi oleh publik dan pada saat itu, terdakwa Ahmad Fauzan Daulay bersama 3 terdakwa lainnya yakni Arbi Pili, Bismu Anzhar Nasution dan Erianto berada disekitar saksi korban.


Tiba-tiba terdakwa Ahmad Fauzan keluar dari dalam ruangan rapat, langsung menendang dan memukul bagian tubuh saksi korban.


Melihat hal itu, ketiga terdakwa lainnya, ikut bersama-sama memukuli dan menendang bagian tubuh saksi korban.


Akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban mengalami sejumlah luka lecet di bagian tubuhnya, sehingga menyebabkan saksi korban terhalang melakukan aktivitas sehari-hari. (rfn)