Notification

×

Iklan

Iklan

Mucikari Penjual Remaja 14 Tahun Jadi Pelacur Divonis 6 Tahun Penjara

Rabu, 29 November 2023 | 22:25 WIB Last Updated 2023-11-29T15:26:52Z

Majelis hakim diketuai Pinta Uli Br Tarigan saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Seorang mucikari bernama Ika Pratiwi dihukum selama 6 tahun penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap remaja berusia 14 tahun.


Majelis hakim diketuai Pinta Uli Br. Tarigan menilai perbuatan terdakwa Ika telah melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 10 Undang-Undang (UU) No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ika Pratiwi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan," tegas hakim dalam sidang di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/11/2023).


Hakim Pinta menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa membuat anak korban menjadi malu dengan saudara dan teman-temannya.


"Hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya," ujarnya. 


Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Ika dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan. 


Diketahui, kasus ini bermula pada 26 April 2023 lalu. Saat itu, terdakwa Ika secara bersama-sama dengan Devita Sari melakukan TPPO ini.


Semula, korban sedang berada di dalam rumahnya. Kemudian, Devita mengajak korban untuk dijual ke lelaki hidung belang dengan modus mentraktir makan. Dengan ajakan itu, korban pun tergiur dan diajak ke salah satu supermarket di Medan.


Setelah itu, terdakwa Ika mengambil korban dari Devita. Korban malah diajak ke salah satu hotel yang ada di Jalan Hayam Huruk Medan.


Di tempat tersebut, korban dijual kepada laki-laki. Dari hasil perbuatan bejat itu, korban diberikan uang Rp 350 ribu dan terdakwa mendapatkan uang Rp 200 ribu.


Kasus ini terbongkar pada 29 April 2023. Saat itu, sang Ayah korban merasa curiga dengan gerak korban saat ingin keluar rumah. Korban beralasan ingin pergi main-main. Namun, sang Ayah meminta telepon korban dan mengeceknya.


Di aplikasi WhatsApp milik korban ditemukan pesan terdakwa yang hendak menjual korban dengan cara sama di sebuah hotel. Alhasil, Ayah korban pun melaporkan kejadian ini. (sh)