Notification

×

Iklan

Pengedar 5,27 Gram Sabu Pasrah Divonis 8 Tahun Penjara

Kamis, 02 November 2023 | 18:33 WIB Last Updated 2023-11-02T11:33:10Z

Majelis hakim diketuai Dahlia Panjaitan saat membacakan amar putusannya. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan vonis selama 8 tahun penjara kepada terdakwa Zikry Robby dalam perkara menjual narkotika jenis sabu seberat 5,27 gram. Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.


Dari fakta persidangan, majelis hakim meyakini terdakwa terbukti  bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Inti pasal itu, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari lima gram yaitu 5,27 gram. 


"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukim dan menyesali perbuatannya," ujar Hakim Ketua Dahlia Panjaitan dalam sidang di Ruang Cakra 5 PN Medan, Kamis (2/11/2023) sore.  


Setelah pembacaan amar putusan, jaksa penuntut umum, penasehat hukum terdakwa dan terdakwa menerima putusan tersebut. 


Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut Erning Kosasih selama 9 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.


Dalam dakwaan terungkap, personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat  di Jalan Purwo Gang Flamboyan Dusun IV Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, sering melakukan tindak pidana narkotika dengan cara menjual narkotika jenis sabun 


Atas informasi tersebut, pada 23 Juni 2023, personel mendatangi lokasi itu. Kemudian petugas kepolisian tersebut membeli dengan cara undercover buy dengan paket Rp 200 ribu. 


Kemudian, setelah terdakwa menunjukkan barang bukti tersebut petugas menangkap. Dari hasil interogasi, terdakwa mendapatkan barang itu dari Hengky (lidik). (sh)