ARN24.NEWS -- Polres Langkat meringkus 5 kurir sabu dan seorang lagi pengedar ganja. Kelima pelaku merupakan warga Aceh. Kapolres Langkat, AKBP Faisal RS Simatupang menjelaskan, kelimanya ditangkap atas informasi dari masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan.
Penangkapan ini juga menambah deretan panjang pengungkapan kasus yang dilakukan Satres narkoba Polres Langkat selama Oktober 2023. Tiga pelaku SY (23) dan KH alias Oleng (49) warga Dusun Alur Bugis, Desa Ranto Pakam, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
Sedangkan ML (50) warga Dusun Paya Petah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, ditangkap di Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura pada Selasa 3 Oktober 2023. Dari ketiga pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti 1 kg sabu, dua unit handphone merek Oppo, dan satu unit sepeda motor Honda Scoppy BL 6735 VAL.
Barang bukti sabu diperoleh dari seseorang pria berinisial US, untuk diantarkan ke Kecamatan Tanjung Pura dan diserahkan ke seorang pria berinisial RN. Ketiga pelaku pun dijerat dengan UU Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Mereka terancam pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Tak cuma di situ, petugas juga mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan menangkap dua pengedar di Jalan Lintas Besitang-Banda Aceh, Dusun I, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Selasa (24/10/2023).
Keduanya berinisial MK (21) seorang mahasiswa warga Dusun Beuringen, Desa Garut, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, dan MAF (20) seorang mahasiswa warga Jalan Cut Nyak Dien, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
"Dari kedua pelaku, kita menyita 5 kg sabu, tiga unit handphone, dan satu unit mobil merek Avanza BL 1837 KY serta uang Rp3,9 juta," tuturnya.
Kedua pelaku ini akan kita Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau subsider Pasal 115 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009. Keduanya diancam pidana mati, pidana seumur hidup, paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Denda Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar.
Terakhir, ZJ (51) seorang petani yang ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,3 kg di Kecamatan Salapian, Langkat, Kamis 26 Oktober 2023. ZJ mendapat ganja tersebut dari seorang laki-laki berinisial RZ dengan cara membelinya seharga Rp1,5 juta.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun pejara, paling lama 20 tahun penjara.
"Jadi total keseluruhan ada tiga kasus di bulan Oktober 2023 ini, terdiri dari enam pelaku, dan barang bukti 6 kg sabu, dan 1,3 kg ganja. Seluruh tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dalam kurun waktu kurang lebih selama 1 bulan ini," terangnya.
Kabarnya lagi rencananya barang tersebut akan diedarkan Langkat. Ini merupakan bukti komitmen kami Polres Langkat dalam upaya memberantas tindak pidana narkotika. (saze/dit)