Notification

×

Iklan

Iklan

Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi, LBH Medan Desak Polisi Tahan Firli Bahuri

Jumat, 24 November 2023 | 20:00 WIB Last Updated 2023-11-24T13:00:00Z

Ketua KPK, Firli Bahuri. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan turut menyoroti kasus Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan penerimaan suap.


Firli Bahuri ditetapkan tersangka pada, 22 November 2023 lalu, atas dugaan tindak pidana pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi dan penerima suap terhadap Syarul Yasin Limpo eks Menteri Pertanian.


LBH Medan menilai, Firli Bahuri merupakan pimpinan terburuk sepanjang sejarah kepemimpinan KPK dan sudah sepatunya dihukum dengan seberat-beratnya.


"Sejatinya LBH menduga tindak pidana korupsi yang disamatkan kepada Firli tidak mungkin dilakukan seorang Firli semata. Tindakan Firli hari ini juga telah jadi preseden buruk dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Jumat (24/11/2023).


Ia mengatakan, buruknya kepemimpinan Firli ditandai dengan menurunya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang sebelumnya tahun 2019 diposisi 40 kini menjadi 34.


Irvan mengatakan, atas banyaknya masalah di KPK, eks penyidik senior KPK Novel Baswedan menyatakan jika Firli penjahat besar.


Irvan menyampaikan tindakan firli diduga telah melanggar UUD 1945 pada 1 angka 3, 28, UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, DUHAM, ICCPR Jo KUHPidana.


Oleh sebab itu, LBH Medan mendesak agar Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas dengan segera melakukan penahanan terhadap Firli.


"Polda Metro Jaya segera menahan Firli dan memampangkannya kepada publik laksana para koruptor lainya, serta untuk mengungkap kasus ini secara profesional dan objektif karena Firli diduga tidak mungkin bermain sendiri dalam tindak pidana korupsi yang disangkakan kepadanya," desak Irvan.


LBH Medan juga mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menerbitkan Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri karena seyogyanya penetapan tersangka Firli menjadi beban KPK.


"Pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK dan menguatkan kewenangan Dewas KPK agar tindakan seperti ini tidak terulang kembali," ujar Irvan.


Terakhir, LBH Medan juga mendesak DPR meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.


"Sebagai tanggung jawab moral karena meloloskan Firli sebagai pimpinan KPK," tandasnya. (sh)