Pengadilan Negeri Medan yang kembali menunda sidang putusan perkara pembunuhan mahasiswi Politeknik Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan mahasiswa Politeknik Medan (Polmed) dengan terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan kembali ditunda.
Semestinya sidang vonis tersebut digelar, Selasa (14/11/2023) hari ini di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan setelah pada pekan lalu, Selasa (7/11/2023), mengalami penundaan karena salah satu majelis hakim sakit.
Penundaan sidang putusan kali ini juga dengan penyebab yang sama, yakni dikarenakan salah satu majelis hakim sakit. Hal tersebut sebagaimana dikatakan jaksa penuntut umum (JPU) saat ditemui awak media.
"Ditunda, (karena) salah satu majelis hakimnya sakit," kata Jaksa AP. Frianto Naibaho di PN Medan.
Lebih lanjut, JPU Frianto mengatakan sidang putusan dijadwalkan akan dilakukan pekan depan.
"(Ditunda) hingga Selasa depan (21/11/2023)," ujarnya.
Untuk diketahui, terdakwa Madan dalam kasus ini telah dituntut oleh JPU dengan pidana penjara seumur hidup pada persidangan sebelumnya.
Terdakwa Madan dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban atas nama Bunga Lestari sebagaimana dalam dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHP. (sh)