Notification

×

Iklan

Iklan

Bayar Rp300 Ribu per Orang, 8 Warga Bangladesh Buat KTP Palsu di Medan

Sabtu, 16 Desember 2023 | 21:50 WIB Last Updated 2023-12-16T14:50:39Z

Ilustrasi KTP palsu. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Delapan warga Bangladesh yang ditangkap oleh aparat keamanan masih menjalani pemeriksaan di Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Saat diperiksa, delapan warga Bangladesh tidak dapat menunjukkan paspor asli.


“Mereka hanya menunjukkan paspor yang ada di handphone mereka,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy.


KTP Palsu 

Saat ditangkap, para WNA ini mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan keterangan warga Kabupaten Belu, Kabupaten Sikka, dan Kota Kupang.


Berdasarkan pengakuan mereka, KTP tersebut diurus oleh seseorang di Medan, Sumatera Utara. 


“Per orang mereka diminta Rp 300.000 untuk mencetak KTP,” ungkap Arisandy. 


Saat ini, 8 warga Bangladesh itu telah diserahkan kepada Imigrasi Atambua.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Indra Maulana Dimyati, mengatakan, pihaknya masih memeriksa 8 orang Bangladesh itu. 


“Kemungkinan nanti akan kami titipkan ke Rumah Detensi Imigrasi Kupang. Perihal penindakannya bisa lakukan proses tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian atau ke ranah penyidikan,” kata Indra. 


Cari Pekerjaan 

Sebelumnya diberitakan, petugas menangkap 8 WN Bangladesh yang mengantongi KTP palsu di perbatasan RI-Timor Leste.


Di Belu, NTT mereka tinggal di rumah seorang warga bernama Kornelis Paibesi sejak November 2023. 


Ariasandy mengungkapkan, warga Bangladesh tersebut berangkat dari Malaysia menuju Medan tanpa paspor. Dari Medan mereka menuju Atambua untuk mencari pekerjaan. (kps/sh)