Notification

×

Iklan

Iklan

Dituding Curi Tali Pengikat Lembu, Bocah Putus Sekolah Dianiaya 2 Pria Ini

Kamis, 21 Desember 2023 | 14:07 WIB Last Updated 2023-12-21T07:28:33Z

ARN24.NEWS --
Hanya gegara tudingan mencuri tali pengikat lembu, dua orang pria menganiaya seorang bocah. Tak senang atas kasus tersebut, paman korban membuat laporan pengaduan ke polisi. Dua pekan berselang, kedua pelaku akhirnya diringkus dan kini meringkuk di balik jeruji besi Polres Tebingtinggi. 

Keterangan diperoleh, Kamis (21/12/2023), peristiwa itu sendiri terjadi pada Kamis (7/12/2023) sore. Saat itu korban inisial J  (14) sedang berada di areal kebun sawit milik PTPN IV Kebun Pabatu, Desa Pabatu Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Entah mengapa kedua pelaku Loncok (43) dan LTS (40) marah dan menganiaya korban. 

Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto mengakui kejadian tersebut. "Korban sudah putus sekaolah dan terpaksa mencari nafkah sebagai pengembala lembu. Lalu kedua pelaku mendatanginya," ujarnya. 

Tanpa banyak tanya kedua pelaku langsung memukuli korban berkali kali hingga membuat korban jatuh tersungkur ke tanah dan babak belur akibat perbuatan kedua pelaku.

Paman korban yang mendengar kabar kalau keponakannya menjadi korban penganiayaan, merasa keberatan lalu dan langsung mendatangi Polres Tebingtinggi untuk melaporkan kejadian tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Tebingtinggi melalui Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa beberapa orang saksi.

Kemudian pada hari Senin (18/12/23), polisi pun berhasil menangkap pelaku P alias Loncok di Dusun III Desa Pabatu Kecamatan Dolok Merawan dan keesokan harinya, pada Selasa (19/12/23) kembali Polisi berhasil menangkap pelaku LPS di Dusun I Desa Pabatu Kecamatan Dolok Merawan.

Dalam keterangannya, kedua pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena korban telah mengambil tali lembu milik pelaku, sehingga membuat pelaku merasa geram dan langsung mencari korban lalu memukulinya.

"Kedua pelaku ditangkap polisi di Desa Pabatu dihari yang berbeda, P alias Loncok ditangkap hari Senin dan pelaku LPS ditangkal pada hari Selasa. Dari pengakuan kedua pelaku, mereka melakukan penganiayaan kepada korban dikarenakan korban mengambil tali lembu milik pelaku sehingga pelaku merasa geram," ungkap Kasi Humas.

Usai berhasil menangkap pelaku, selanjutnya petugas Sat Reskrim membawa kedua pelaku ke Polres Tebingtinggi untuk dilanjutkan keproses penyidikan.

"Saat ini kedua pelaku sudah mendekam di sel RTP Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan akan dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak dibawah umur," tutupnya. (mtc/nt)