Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Coret 14 Caleg Berstatus Tenaga Ahli DPRD Sumut

Kamis, 21 Desember 2023 | 14:19 WIB Last Updated 2023-12-21T07:19:08Z

ARN24.NEWS --
Sebanyak 14 caleg DPRD Sumut yang sudah diumumkan sebagai daftar calon tetap (DCT) dicoret oleh KPU. Pencoretan itu dilakukan KPU karena 14 caleg itu masih berstatus tenaga ahli di DPRD Sumut dan menerima gaji dari negara.

Ketua KPU Sumut Agus Arifin menjelaskan pencoretan 14 caleg terkait dengan persyaratan jika maju sebagai caleg harus mundur dari pekerjaan. Sehingga KPU memutuskan untuk mencoret ke 14 caleg itu.

"Terkait dengan status pekerjaan yang wajib mundur (jika maju sebagai caleg)," ujarnya, Rabu kemarin. 

Dijelaskan Agus, awalnya berkas 14 caleg itu mencantumkan pekerjaan mereka adalah wiraswasta. "Jadi pada saat pengajuan CAS di awal sebelum pencalonan, KPU menerima berkas dari partai. Itu terkait dengan pekerjaan ini yang caleg yang kita maksud itu membuat pekerjaannya adalah wiraswasta," ujarnya.

Setelah ditetapkan sebagai DCT, KPU Sumut kemudian menerima surat dari Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting dengan lampiran 14 nama caleg yang ditandatangani oleh Sekretaris DPRD Sumut Zulkifli yang menyatakan jika 14 caleg itu merupakan tenaga ahli DPRD Sumut. Surat tersebut mempertanyakan apakah 14 orang tersebut tidak wajib mundur.

"Kemudian kami menerima surat dari Ketua DPRD Sumatera Utara yang menanyakan tentang status ini, ketegasan apakah wajib mundur atau tidak, lampiran itu lah nama-namanya yang ditandatangani oleh Sekretaris (DPRD Sumut) menyatakan mereka itu (14 caleg) tenaga ahli," jelasnya.

Setelah menerima surat itu, KPU Sumut kemudian berkonsultasi ke KPU RI terkait persoalan itu. Kemudian diputuskan jika 14 caleg itu harus mundur dari tenaga ahli karena menerima uang dari negara jika ingin maju sebagai caleg.

KPU Sumut kemudian memberikan waktu sampai 3 Desember 2023 kepada Sekretariat DPRD Sumut untuk mencoret 14 nama itu dari tenaga ahli. Namun hingga batas waktu ditentukan, KPU Sumut tidak menerima surat pemberhentian itu dan akhirnya mencoret 14 nama tersebut.

"Penyampaian surat SK pemberhentian itu sudah melewati ketentuan sampai lama 3 Desember, sehingga 14 nama itu dicoret," tutupnya.

Dari informasi yang dihimpun detikSumut, 14 nama tersebut berasal dari 8 partai dan berbagai daerah pemilihan (dapil). Pencoretan itu dilakukan di masa kampanye Pemilu 2024 yang di mana masa kampanye dimulai sejak 28 November 2023. (dtc/nt)