Notification

×

Iklan

Iklan

DKPP Periksa 4 Penyelenggara Pemilu di Sumut, Ini Kasusnya

Jumat, 15 Desember 2023 | 14:50 WIB Last Updated 2023-12-15T07:50:46Z

Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Mantan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Harapan Bawaulu periode 2018-2023 melaporkan empat penyelenggara Pemilu di Provinsi Sumut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 


Keempat orang tersebut, yakni Bendahara Bawaslu Provinsi Sumut Ahmad Firdaus Nasution (Teradu I), Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumut, Feri Mulia Siagian (Teradu II), Staf Pengelolaan Keuangan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Ampliatus Wau (Teradu III), dan Staf Pengelolaan Keuangan Bawaslu Provinsi Sumut, Sidriq (Teradu IV). 


Atas laporan tersebut, DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 131-PKE-DKPP/XI/2023 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kota Medan, Jumat, (15/12/2023).


Keempat Teradu didalilkan telah sengaja menghilangkan hak-hak keuangan Pengadu saat melakukan perjalanan dinas luar kota. 


Dalam pokok aduan, terdapat dua perjalanan dinas Pengadu pada 2021 yang belum dibayarkan oleh para Teradu.  


Dua perjalanan dinas tersebut adalah saat menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan saat menghadiri sidang pemeriksaan DKPP di Kota Medan. 


Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait. 


Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 


“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ucap David, dalam keterangannya, Kamis (14/12/2023).


David juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, baik masyarakat umum atau wartawan yang ingin meliput.


"Untuk memudahkan akses terhadap jalannya persidangan, sidang ini akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP. Sehingga siapapun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya. (rfn/ans)