Notification

×

Iklan

Iklan

Hakim PN Medan Larang Wartawan Ambil Gambar saat Liputan Sidang Boasa Simanjuntak

Selasa, 19 Desember 2023 | 13:52 WIB Last Updated 2023-12-19T06:52:17Z
Hakim Anggota Eti Astuti saat menyidangkan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Boasa Simanjuntak di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Eti Astuti dinilai terkesan membatasi kebebasan pers dengan melarang wartawan mengambil gambar atau foto saat melaksanakan tugas peliputan, pada Senin (18/12/2023).

Peristiwa itu terjadi, di ruang Cakra III PN Medan, ketika itu wartawan media online berinisial D sedang mengambil foto atau gambar, berjalannya sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Boasa Simanjuntak.

Namun, Eti Astuti selaku hakim anggota dalam sidang tersebut, melarang wartawan mengambil foto. Padahal wartawan itu sudah menggunakan tanda pengenal yang diberikan pihak PN Medan sendiri sebagai tanda wartawan.

"Itu apa? Jangan foto-foto, gak boleh, gak boleh foto-foto," cetus Hakim Eti seraya menunjuk wartawan tersebut.

Bahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP. Frianto Naibaho juga ikut menyambung perkataan hakim dan juga menyuruh agar wartawan tersebut meminta izin dulu kepada hakim sebelum mendokumentasikan persidangan.

"Minta izin boleh, minta izin. Ya, pers pun harus izin," ujar JPU AP Frianto Naibaho.

Terkait larangan itu, Ketua PN Medan Victor Togi Rumahorbo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/12/2022), enggan berkomentar dan malah menyuruh untuk menghubungi humas.

"Tanya humas ya," ucapnya singkat.

Sementara, Humas PN Medan Soniady D Sadarisman belum menjawab konfirmasi hingga berita ini diterbitkan.

Terpisah, JPU AP Frianto Naibaho berkilah bawah dia tidak melarang wartawan tersebut. Namun, hanya menyambungkan perkataan hakim.

"Gak ada kepentingan saya melarang, silahkan mengikuti. Saya hanya menyambung perkataan hakim," pungkasnya. (rfn)