Notification

×

Iklan

Iklan

Korupsi Pengadaan Pangkalan LPG, DPO ASN di Dinas PMD Labuhanbatu Dituntut 6 Tahun Bui

Kamis, 07 Desember 2023 | 23:50 WIB Last Updated 2023-12-07T16:50:12Z

Ilustrasi sidang in absentia. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Syamsul Bahri Siregar, salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dituntut agar dipidana 6 tahun penjara.


Selain itu, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Raja Liola Gurusinga didampingi Dimas Pratama S juga menuntut pria 60 tahun tersebut pidana denda Rp100 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan.


"Jadi kita tuntut, Senin (4/12/2023) lalu secara in absentia. Senin depan rencana pembacaan putusan. Pak Lucas Sahabat Duha ketua majelis hakimnya," kata Raja Liola, Kamis (7/12/2023) petang.


Selain itu, terdakwa warga Jalan Voly, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu tersebut dikenakan pidana tambahan membayar kerugian keuangan negara sebesar Rp297.975.000. Sebab terdakwa dinilai telah menikmati uang negara sebesar angka dimaksud.


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, JPU akan menyita dan melelang harta benda terpidana. Bila tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 2,5 tahun penjara.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.


Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Sebelumnya Raja Liola Gurusinga didampingi Dimas Pratama S dalam dakwaan menguraikan, Desa S Tiga Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2018 sebesar Rp1.161.591.000. 


Salah satu hasil musyawarah desa adalah pembangunan pangkalan dan pengadaan tabung gas cair (LPG) 3 Kg bersubsidi.


BUMDes Matra Abadi Jaya (MAJ) kemudian memperoleh dana penyertaan modal sebesar Rp446.616.000 dan berubah menjadi Rp437.276.000 yang bersumber dari Dana Desa (DD). 


Tri Hartono selaku Kades (berkas terpisah dan telah divonis bersalah) kemudian memperkenalkan Rudi Ramadani (idem) kepada saksi Dwi Pramujaya (Ketua), Zulkarnain Ritonga (Sekretaris) dan Endang Prihatin (Bendahara). Rudi nantinya membantu mereka membuat pangkalan dan pengadaan tabung gas.


Sebelumnya BUMDes MAJ memperoleh dana penyertaan modal sebesar Rp446.616.000 kemudian berubah menjadi Rp437.276.000. Dana Desa (DD) tersebut kemudian dicairkan Endang Prihatin kepada Rudi Ramadani secara bertahap.


Untuk meyakinkan keseriusannya, pada Juni 2019 lalu, Rudi Ramadani memperkenalkan ketiga pengurus BUMDes dengan terdakwa Syamsul Bahri Siregar yang mengaku turut mensupport mereka.


Dari pencairan dana Rp200 juta, terdakwa mengambil uang sebesar Rp20 juta kemudian diserahkan kepada Rudi Ramadani. Setahu bagaimana pada tanggal 31 Juli 2019, terdakwa menghubungi saksi Dwi Pramujaya dan meminta uang sebesar Rp170 juta.


Belakangan diketahui, dari 560 tabung gas kosong, hanya 250 di antaranya yang dapat dilakukan pengisian ulang sedangkan sebanyak 310 lainnya tidak dapat diisi ulang karena tabung tersebut tidak melalui Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).


Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Labuhanbatu tertanggal 13 Juli 2021, kerugian keuangan negara sebesar Rp327.975.000. (sh)