Notification

×

Iklan

Iklan

Mantan Kepala SMK Pencawan dan Bendahara Dana BOS Dituntut Korupsi

Senin, 11 Desember 2023 | 19:50 WIB Last Updated 2023-12-11T12:50:42Z

Terdakwa Restu Utama Pencawan saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pencawan 1 Medan, Restu Utama Pencawan dan Ismail Tarigan, eks Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara estafet, akhirnya dituntut 7,5 tahun penjara dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (11/12/2023).


Selain itu, kedua terdakwa oleh tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Fauzan Irgi Hasibuan dan Julita Purba juga menuntut mereka pidana denda Rp 300 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 4 bulan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, baik Restu Utama Pencawan maupun Ismail Tarigan dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.


Yakni menyuruh atau turut serta melakukan secara berkelanjutan tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 2.122.042.000.


Hanya saja dalam perkara a quo, cuma terdakwa Restu Utama Pencawan yang dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.122.042.000. 


Sebab Ismail Tarigan (berkas terpisah) selaku eks Bendahara Dana Dana BOS Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019 dinilai tidak ikut menikmati kerugian keuangan negara.


"Hal memberatkan (terdakwa Restu Utama Pencawan), perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Berbelit-belit memberikan keterangan dan belum mengembalikan kerugian keuangan negara. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan," urai Fauzan.


Menjawab pertanyaan hakim ketua M Nazir didampingi anggota majelis Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum, kedua terdakwa menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukum mereka menyampaikan nota keberatan (pledoi) atas surat tuntutan JPU.


Julita Purba dan Fauzan Irgi Hasibuan dalam dakwaan kedua terdakwa memberikan, sekolah yang dipimpin Restu Utama Pencawan yakni Pencawan Medan menerima Dana BOS sebesar Rp 1.139.880.000 dengan kebutuhan Rp 1.400.000 per siswa per tahun pada TA 2018.


Pada TA 2019 Triwulan I dan II sebesar Rp 749.760.000, yang ditransfer oleh Kemendikbud ke rekening BRI atas nama SMK Pencawan 1 Medan.


Sejumlah item belanja (pengeluaran) ada dilakukan ada dilampirkan pada Laporan Pertanggung jawaban kedua terdakwa namun diduga kuat tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.


Antara lain, pembelian buku paket berupa Lembaran Kerja Siswa (LKS) tetapi buku tersebut pembeliannya dilakukan dengan mengutip uang dari siswa / siswi.


"Restu Utama Pencawan bersama-sama dengan Ismail Tarigan dalam mengelola dana BOS telah melakukan belanja-belanja fiktif," urai Fauzan.


Terdakwa tidak ada melakukan pembahasan atau musyawarah terkait dengan penerimaan dan penggunaan Dana BOS Tahun 2018 dan Tahun 2019 triwulan I dan II dengan dewan guru dan komite sekolah.


Restu Utama Pencawan bersama Ismail Tarigan melakukan pencairan tahap I Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) tahun 2019, tetapi tidak ada melakukan pembangunan terhadap RPS tersebut.


Seyogianya dana BOS dimaksud dipergunakan untuk pengembangan perpustakaan meliputi penyediaan buku teks utama, pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan, peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.


Pengembangan data base perpustakaan, pemeliharaan dan pembelian perabot perpustakaan dan atau pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan. 


Penggandaan formulir pendaftaran siswa baru, administrasi pendaftaran, penentuan minat/psikotes, publikasi atau pengumuman PPDB, biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dan atau konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transportasi.


Biaya kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang meliputi kegiatan pengadaan alat habis pakai praktikum pembelajaran, biaya pengadaan bahan habis pakai praktikum pembelajaran, pembiayaan untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran intrakurikuler, ekstrakurikuler serta pengembangan karakter.


Kegiatan evaluasi pembelajaran yang meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan semester, ulangan kenaikan kelas dan atau USBN dan lainnya. (sh)