Notification

×

Iklan

Iklan

Mantan Ketua MAPI Sumut Dedy AP Dituntut 14 Bulan Penjara Terkait Kasus Penggelapan

Jumat, 15 Desember 2023 | 17:19 WIB Last Updated 2023-12-15T10:19:21Z

Terdakwa Dedy AP ketika diamankan Satreskrim Polrestabes Medan beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Mantan Ketua Masyarakat Anti Pungli (MAPI) Sumatera Utara (Sumut) Dedy AP (40) dituntut pidana penjara selama 14 bulan atau 1 tahun 2 bulan penjara. 


Warga Jalan Amal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal itu dinilai terbukti bersalah melakukan penggelapan senilai Rp390 juta terhadap korban Edwin.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedy AP berupa pidana penjara­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­ selama 1 tahun dan 2 bulan dengan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," tulis isi tuntutan yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (15/12/2023).


Dalam persidangan beragendakan tuntutan yang digelar pada Rabu (13/12/2023) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Eko Pradityo menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 327 KUHPidana. 


Mengutip dakwaan JPU Tommy Eko Pradityo mengatakan kasus berawal dari  terdakwa Dedy AP dan saksi korban Edwin saling kenal. Dimana saksi korban mempunyai perkara di Polrestabes Medan.


"Sehingga terdakwa Dedy AP menawarkan korban untuk menyelesaikan perkara di Polrestabes Medan dengan mengatakan bahwa terdakwa kenal dengan banyak pimpinan Polisi di Polda Sumut," ujar JPU Tommy Eko Pradityo.


Mendengar hal itu, kata JPU, korban pun merasa yakin dan mau menerima tawaran dari terdakwa untuk menyelesaikan perkara korban di Polrestabes Medan tersebut.


"Pada tanggal 14 Juni 2021, terdakwa meminta uang kepada korban sebanyak Rp200 juta dan pada 21 Juli 2021, terdakwa Dedy kembali meminta uang kepada korban sebanyak Rp190 juta untuk menyelesaikan perkara korban tersebut," sebutnya.


Kemudian, terdakwa Dedy berjanji apabila dalam sepuluh hari hasil tidak ada, maka uang akan dikembalikan seluruhnya. 


"Namun, setelah korban memberikan uang tersebut kepada terdakwa, perkara korban tidak selesai dikerjakan dan korban meminta uangnya yang telah diberikan kepada terdakwa, akan tetapi terdakwa tidak tidak memberikannya," kata JPU Tommy.


Tak terima dengan hal, korban pun melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polrestabes Medan. Kemudian, pada Jumat (21/7/2023), di Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, tepatnya di depan Komplek Evergreen terdakwa ditangkap pihak Satreskrim Polrestabes Medan.


"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Dedy AP, korban Edwin mengalami kerugian sebesar Rp390 juta," pungkas JPU Tommy saat membacakan dakwaannya beberapa waktu lalu. (rfn)