Notification

×

Iklan

Iklan

Polrestabes Medan Gagalkan 15.000 Butir Ekstasi, 3 Pengedarnya Diamankan

Kamis, 28 Desember 2023 | 14:10 WIB Last Updated 2023-12-28T07:11:54Z

Kapolrestabes Medan saat memaparkan kasus penangkapan 15.000 butir pil ekstasi yang diamankan dari ketiga tersangka. (Foto: ARN24.NEWS)

ARN24.NEWS
– Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 15.000 butir.


Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun mengatakan bahwa petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Medan pada Kamis (21/12/2023) lalu melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli) saat akan mengamankan pelaku AA dan JAS di Apartemen Reiz Condo, Kota Medan, Sumatera Utara.


"Berawal dari penangkapan terhadap tersangka JAS dan AA petugas kita melakukan undercover buy di dalam salah satu kamar apartemen di Kota Medan. Ketika penangkapan petugas kita berhasil menemukan tas ransel warna hitam dengan BB ekstasi berwarna hijau dengan jumlah 10.000 butir," ungkapnya.


Tidak hanya itu, petugas juga mendapatkan 14 bungkus pil ekstasi berwarna coklat dengan jumlah 5.000 butir dan dari hasil pemeriksaan AA dan JAS barang haram tersebut didapati dari pelaku DHH.


"Selanjutnya petugas kita melakukan pengembangan terhadap DHH, dengan cara JAS dan AA menghubungi DHH dengan alasan untuk memberikan uang hasil penjualan dan berjanji bertemu di basement Ramayana Pringgan. Di situ langsung dilakukan penangkapan oleh petugas," bebernya.


Dari tangan DHH, petugas mengamankan satu unit HP merk vivo yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk melakukan peredaran narkoba jenis ekstasi sebanyak 15.000 butir.


Kemudian, personil Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali melakukan pemeriksaan terhadap DHH bahwa barang tersebut didapatnya dari pelaku Y yang saat ini masih dalam kejaran pihak kepolisian.


Mantan Ditreskrimsus Polda Sumut ini pun mengungkap bahwa narkoba jenis ekstasi ini akan beredar di wilayah Kota Medan pada malam perayaan pergantian tahun.


"Terhadap ketiga pelaku JAS, DHH dan AA kita kenakan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," tegasnya. (sh)