Notification

×

Iklan

Iklan

PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Digugat ke PN Medan, Diduga Lakukan PMH

Minggu, 17 Desember 2023 | 02:25 WIB Last Updated 2023-12-16T19:31:35Z

Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).


Gugatan PMH terhadap Manulife Indonesia (Tergugat) itu dilayangkan oleh Herlinwaty melalui kuasa hukumnya David Ondian Panggabean pada Senin, (30/11/2023) dan teregister dengan nomor perkara: 939/Pdt.G/2023/PN Mdn.


Dilihat arn24.news, dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Minggu (17/12/2023), sidang pertama digelar pada Selasa (14/11/2023) lalu, namun Penggugat tidak hadir. Selanjutnya, sidang dilanjutkan pada Selasa (19/12/2023) mendatang.


Berdasarkan SIPP PN Medan, Penggugat dalam petitumnya meminta agar majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya yakni: 


1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;


2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakan dan dijalankan dalam perkara ini;


3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);


4. Menyatakan Kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat putus akibat perbuatan melawan hukum Tergugat;


5. Menyatakan Tergugat tidak berhak meminta kembali (Clawback) seluruh bonus transisi sebesar Rp. 536.000.000,- (lima ratus tiga puluh enam juta rupiah) dan komisi bulanan sebesar Rp. 1.105.532.686 (Satu milyar seratus lima juta lima ratus tiga puluh dua ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah) yang telah diserahkan Tergugat kepada Penggugat dan juga tidak berhak meminta uang jaminan (Guarantor) sebesar 744.502.449 (Tujuh ratus empat puluh empat lima ratus dua ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah) dari Penggugat;


6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan secara seketika dan sekaligus hak Penggugat berupa komisi dan bonus dalam bentuk uang sebesar Rp. 199.699.529,- (seratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh sembilan rupiah) dan dalam bentuk emas sebanyak 5 (lima) gram emas kepada Penggugat tanpa syarat dan beban-beban apapun juga;


7. Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan atas penyerahan komisi dan bonus Penggugat sebesar 5 (lima) persen dari Rp. 199.699.529,- (seratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh sembilan rupiah) setiap bulannya sejak tanggal 13 Januari 2023 sampai dengan di bayar lunas;


8. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, seketika dan sekaligus, ganti rugi atas keuntungan yang diharapkan (wints dervings) sebesar 6 (enam) persen setiap bulannya dari jumlah sebesar Rp. 199.699.529,- (seratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh sembilan rupiah)  terhitung sejak tanggal 13 Januari 2023 hingga dibayar lunas;


9. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat seketika dan sekaligus komisi-komisi berjalan sebesar Rp. 795.298.379,- (Tujuh ratus sembilan puluh lima juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah)  yang merupakan hak dari Penggugat; 


10. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, seketika dan sekaligus, ganti rugi moril yang diperhitungkan sebesar Rp. 5.000.000.000..- (lima miliar rupiah);


11. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, verzet, maupun kasasi;


12. Menghukum tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini. Atau jika pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). (rfn)



Simak Video "Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Digugat ke PN Medan"