Notification

×

Iklan

Iklan

Tok! PT Tor Ganda Berstatus PKPU Tetap

Minggu, 17 Desember 2023 | 14:08 WIB Last Updated 2023-12-17T07:09:24Z

Ilustrasi. PT Tor Ganda. (Foto: INT)

ARN24.NEWS
– Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan PT Tor Ganda berstatus dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap. Putusan sela itu digelar pada Senin (4/12/2023) lalu.


Dilihat arn24.news, dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Minggu, (17/12/2023), majelis hakim mengabulkan permohonan perpanjangan waktu yang diajukan oleh Pemohon (Kreditur) dan Termohon (Debitur) PT Tor Ganda melalui Hakim Pengawas.


"Menetapkan PT. TOR GANDA (Termohon PKPU) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap untuk paling lama 15 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan," tulis isi putusan sela itu.


Selain itu, majelis hakim juga menunjuk Hakim Pengadilan Niaga pada PN Medan, Firza Andriansyah sebagai Hakim Pengawas. 


Majelis hakim juga mengangkat dan menunjuk Gidion Hot M. Nainggolan, Elvan Ganesha Putra Tobing, Rony Purwanto Purba, Daniel Erikson Sihombing sebagai Kurator dan Pengurus dan secara bersama-sama selaku Tim Pengurus dalam proses PKPU Termohon PKPU PT Tor Ganda.


"Menetapkan hari persidangan berikutnya pada hari Kamis, tanggal 18 Desember 2023 Pukul 09.00 WIB, bertempat di ruang sidang Cakra VI Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan," tulis isi putusan sela.


"Memerintahkan Pengurus dari Termohon PKPU/ PT. Tor Ganda untuk memanggil Pemohon PKPU dan PT. Tor Ganda (Termohon PKPU) dan Kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang-sidang yang telah ditentukan," bunyi putusan itu.


Majelis hakim juga menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir. 


"Menangguhkan biaya permohonan PKPU ini sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir," tulis isi putusan sela tersebut.


Diketahui, PT Tor Ganda digugat PKPU ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (27/9/2023) dengan Pemohon Raja Manimpo Hasibuan dan Zamhuri Hasibuan. 


Gugatan permohonan PKPU itu terdaftar dengan nomor perkara: 45/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mdn. (rfn)