Notification

×

Iklan

Iklan

Besok, 3 Terdakwa Perkara Korupsi Ma'had UINSU Jalani Sidang Tuntutan

Rabu, 10 Januari 2024 | 22:38 WIB Last Updated 2024-01-10T15:38:02Z

Para terdakwa saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tiga terdakwa perkara tindak pidana korupsi program wajib ma'had mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) tahun 2020 akan dituntut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/1/2024) besok.


Ketiga terdakwa tersebut, yaitu Prof Saidurrahman selaku eks Rektor UINSU, Sangkot Azhar Rambe selaku eks Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU, dan Evy Novianti Siregar selaku eks Staf Pusbangnis UINSU. 


"Iya, (sidang tuntutan) besok," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Fauzan Irgi Hasibuan, saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2024).


Senada dengan JPU, Soniady Drajat Sadarisman selaku Humas PN Medan pun mengatakan sidang tuntutan akan digelar besok.


"Agenda pembacaan tuntutan tanggal 11 Januari 2024," ujarnya.


Sementara itu, dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan dilangsungkan di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada PN Medan pukul 10.00 WIB.


Diketahui, dalam kasus korupsi ini, keuangan negara merugi sebesar Rp 956 juta. 


Sehingga, ketiga terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.


Serta, dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP. (sh)