Notification

×

Iklan

Iklan

Di Jalan Ahmad Yani Pengedar Sabu Ini Diringkus Polisi

Minggu, 21 Januari 2024 | 17:56 WIB Last Updated 2024-01-21T10:56:25Z

ARN24.NEWS --
Restauran India tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Kota Tebingtinggi, akhir cerita pengedar yang satu ini. Dia adalah inisial JRK yang sebenarnya tinggal di Medan. Petugas juga menyita barang bukti berupa 102,45 gram sabu. 

Kasi Humas Polres tebingtinggi, AKP Agus Arianto menerangkan, sebelumnya petugas Sat Narkoba menerima informasi adanya seorang pria yang mencurigakan sedang duduk di restauran India (TKP-red). 

Di sana petugas melihat target yang berusia 39 tahun tersebut lagi duduk santai. Lalu petugas langsung mendatangi pria tersebut. Diperiksa, petugas menemukan kantong celana pelaku 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 102,45 gram.

"Dari kantong celana pelaku ditemukan 102,45 gram sabu, yang artinya jika diestimasikan Polres Tebingtinggi sudah menyelamatkan ratusan nyawa generasi penerus di Kota Tebingtinggi," sebut Kasi Humas.

Setelah melakukan penangkapan, petugas kemudian menggiring pelaku dan membawa barang bukti ke Polres Tebingtinggi.

"Saat ini pelaku sudah mendekam di sel RTP Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan Polres Tebingtinggi tetap berkomitmen untuk memberantas narkotika jenis apapun diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi,” tutupnya. (mtc/nt)