Notification

×

Iklan

Iklan

Januari 2024 Polres Langkat Ungkap 26 Kasus, Curat Mendominasi

Kamis, 25 Januari 2024 | 10:37 WIB Last Updated 2024-01-25T03:37:05Z

ARN24.NEWS --
Polres Langkat mengungkap hasil kinerja personel selama Januari 2024. Sebanyak 26 kasus dan didominasi aksi pencurian dan pemberatan. Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat menjelaskan, untuk kasus perkara cabul dengan tersangka 1 orang berinisial ZS (32) warga Stabat. 

Untuk korbannya sendiri ada 2 bocah di bawah umur insial DF (12) dan SY (14) yang merupakan warga Kecamatan Stabat. Perkara pencurian sebanyak 22 kasus terdiri dari, 1  pencurian dengan kekerasan dengan 1 tersangka. Kemudian 14 kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka sebanyak 20 orang dan 4 kasus curanmor 4 tersangka. 

"Barang bukti yang diamankan sebanyak  6 unit serta 3 kasus pencurian ternak dengan tersangka sebanyak 5 orang," beberanya, kemarin sore.

Ketiga, Kejahatan Geng Motor melanggar Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 sebanyak 2 kasus dengan 2 tersangka. Barang bukti 1  buah parang panjang dan 1 celurit.

Keempat, 1 kasus narkoba jenis daun ganja kering dengan 3 tersangka dan barang bukti narkoba 30,7 kg. Terkait kasus viral, lanjutnya, berupa perbuatan cabul terhadap korban anak-anak di bawah umur dengan tersangka berinisial ZS. 

Pertama tersangka melakukan perbuatannya kepada korban SY(14) sekitar bulan Februari 2023 sekira pukul 10.00 WIB, di rumah tersangka di Kecamatan Stabat.

Selanjutnya melakukan perbuatan cabul pada 2 Desember 2023 kepada korban berinisial DF. Terhadap tersangka ZS dilakukan penangkapan oleh Sat Reskrim Polres Langkat pada Minggu (21/1/2024) dini hari. Saat tersangka berada dikontrakan yang berada di Sapen GK1/48 Demangan, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta. 

"Kita juga bekerjasama dengan Tim Subdid Jahtanras Polda DIY dan Tim Resmob Polresta Yogyakarta," ujarnya.

Penangkapan terhadap tersangka kasus narkoba jenis daun ganja kering sebanyak 30,7 Kg yang dibungkus karung berwarna putih di SPBU Kampung Lalang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. 

"Tersangka sebanyak 3 orang berinisial MS (39) warga Aceh, SR (28) warga Aceh dan DH warga Kota Pekanbaru," terangnya.

Narkoba jenis daun ganja Kering tersebut dibawa dari Aceh menuju Medan dan akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara. Pada kesempatan itu Kapolres Langkat mengapresiasi kepada Personel atas keberhasilan pengungkapan kasus selama bulan Januari 2024. (str/nt)