Notification

×

Iklan

Iklan

Korban Disangkur Hingga Tewas, Pratu Richal Alunpah Cuma Divonis 18 Bulan Bui, Tidak Dipecat

Selasa, 23 Januari 2024 | 18:32 WIB Last Updated 2024-01-23T11:32:23Z

Terdakwa Pratu Richal Alunpah saat mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (23/1/2024). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Pratu Richal Alunpah akhirnya divonis selama 1,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (23/1/2024) sore. 


Dia dinyatakan bersalah karena melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap korban Yosua Samosir, seorang pemilik warung di Avros, Polonia Medan.


Amar putusan tersebut, dibacakan oleh majelis hakim diketuai Letkol Chk Djunaedi, Iskandar, SH. Dalam putusan itu, hakim menyatakan bahwa terdakwa Richal terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati.


"Menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati," ucap hakim ketua.


Atas hal tersebut, terdakwa Richal divonis selama 18 bulan penjara.


"Memidanakan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," tegas hakim.


Dalam amar putusannya, hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.


Adapun hal memberatkan menurut hakim yakni terdakwa telah menyebabkan luka yang dalam bagi keluarga korban, perbuatan terdakwa bertentangan dengan sumpah prajurit.


"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, terdakwa sudah meminta maaf kepada keluarga korban, terdakwa sudah memberikan uang dukacita kepada kelurga koban senilai Rp 69 juta, terdakwa merupakan anggota pasukan khusus TNI AU yang terlatih dan tenaga serta keterampilan terdakwa masih dibutuhkan oleh satuan, terdakwa masih muda dan masih bisa dibina menjadi prajurit yang baik dan dipergunakan tenaga dan kemampuannya di satuan," urai hakim.


Usai membacakan amar putusannya, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada Oditur maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.


Putusan tersebut, diketahui lebih ringan dari tuntutan Oditur pada persidangan sebelumnya. Pasalnya, dalam nota tuntutannya, Oditur Mayor Chk Sugito menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.


Diberitakan sebelumnya, Yosua Samosir tewas bersimbah darah di depan warungnya di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Medan Polonia, dekat Markas TNI AU Lanud, pada Minggu (23/7/2023) dinihari lalu.


Menurut keterangan para saksi, korban ditikam oleh seorang pria yang mengaku tinggal di Mess Kosek I/Medan TNI AU.


Selain menikam korban, pelaku juga diduga sempat menculik dan menganiaya seorang remaja yang disanderanya di dalam mobilnya.


Informasi diperoleh, awalnya remaja tersebut ditangkap oleh pria misterius itu di kawasan Jalan Karang Sari, Kecamatan Medan Polonia.


Awalnya, remaja tersebut sedang menonton balap liar dan tiba-tiba dipaksa masuk oleh pelaku ke dalam mobilnya. Waktu itu, remaja ini sempat dianiaya oleh pelaku dan dibawa pergi ke dekat warung kopi korban.


Setibanya di sana, pelaku menemui empat orang remaja yang mengendarai dua sepeda motor dan terlibat percekcokan.


Karena didekat warung korban, Yosua pun menghampiri mereka.

Saat itu, ia melihat remaja yang kebetulan dia kenal berada di dalam mobil dalam keadaan bonyok.

Lantaran merasa kenal, ia pun meminta kepada pelaku agar melepaskan remaja itu.


Karena pelaku tidak mau, akhirnya terjadi keributan hingga penikaman di leher korban menggunakan sangkur atau bayonet.


Korban yang terkapar akibat luka tusukan yang tembus, langsung dilarikan ke rumah sakit. Setelah beberapa saat dirawat pelaku pun meninggal dunia. (sh)