Notification

×

Iklan

Iklan

Kurir 9 Kg Sabu Dituntut Mati

Kamis, 11 Januari 2024 | 22:53 WIB Last Updated 2024-01-11T15:53:39Z

Tahanan dituntut mati. (Foto: Ilustrasi)

ARN24.NEWS
– Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut mati terdakwa Andhi dalam perkara kurir 9 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 4 bungkus ganja seberat 115,03 gr dan 43 butir pil ekstasi.


"Ya tadi sudah dibacakan dengan tuntutan mati, hal memberatkan tidak mendukung program pemerintah, sedangkan yang meringankan tidak ada," ujar JPU Kejari Medan Trian Adhitya Izmail saat ditemui di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/1/2024). 


Trian mengatakan, jaksa meyakini terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


Sebagaimana kata Trian, inti pasal itu yaitu melakukan percobaan dan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I bukan tanaman seberat sembilan kilogram sabu. 


Dalam dakwaan terungkap, pada 6 Juli 2023 petugas Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Meteorologi VI, Desa Tembung Kecamatan, Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumut.


Kemudian, petugas itu melakukan penggeledahan di tempat Dinasari (berkas terpisah) yang ditemukan berupa barang bukti sabu 1 kilogram. 


Kemudian kata Trian, dilakukan pengembangan ditangkap terdakwa Andhi dengan barang bukti 8 kilogram sabu-sabu, 115,03 gram ganja, 5 butir pil ekstasi. 


"Untuk pekan depan, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan (peldoi) terdakwa," tandasnya. (sh)