Notification

×

Iklan

Iklan

Pasutri Cari Nafkah Jadi Bandar Narkoba di Tempat Hiburan Malam

Rabu, 10 Januari 2024 | 12:46 WIB Last Updated 2024-01-10T05:46:36Z

ARN24.NEWS --
Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Balai meringkus pasangan suami istri, yang kompak bisnis narkoba, menjadi bandar sabu. Keduanya ditangkap di rumahnya di Jalan Protokol Sei Kepayang, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Selasa (9/1/2-24) sekira pukul 03.00 WIB. 

Pasutri itu inisial J (36) selaku suami dan istrinya, M alias S (35). Mereka merupakan warga Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan. Kasatres Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP R Silalahi SH menjelaskan penangkapan pasutri itu berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas keduanya yang menggeluti bisnis narkoba. 

"Tim telah melakukan penyelidikan tentang J memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu dan pil ektasi, sering mengedarkan narkotika tersebut di tempat hiburan malam, di Jalan Jenderal Sudirman km 7 Kota Tanjung Balai," ujarnya. 

Dari situ personel bergerak ke rumah pasutri tersebut, dan mengamankan keduanya bersama sejumlah barang bukti ditemukan di rumah mereka tersebut. 

"Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati kedua orang tersebut dengan didampingi Kepala Dusun setempat," ucap R Silalahi. 

Barang bukti berhasil disita berupa 2 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 2,29 gram. Satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi 2 butir, diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 0,79 gram dan uang tunai Rp536.000. 

Dalam pemeriksaan, pasutri itu mengaku perbuatannya yang kompak berdagang narkoba. Lanjut, R Silalahi mengungkapkan mereka mendapatkan barang haram tersebut, dari dua pria masing-masing berinsial A dan G. 

Selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengembangan kerumah A yang beralamat di Jalan Pendidikan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kabupaten Asahan. 

Namun, tidak ada ditemukan saudara A maupun barang bukti lainnya. Sedangkan, G masih dalam pemburuan polisi. 

"Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Yo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai. (vvc/nt)