Notification

×

Iklan

Iklan

Petani di Karo Tanam Ganja, Goll...!!!

Jumat, 12 Januari 2024 | 10:48 WIB Last Updated 2024-01-12T03:47:59Z

ARN24.NEWS --
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, mengungkap kasus narkotika jenis ganja, di Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo tepatnya di perladangan Lau Kembiri. 

Dalam pengungkapan tersebut telah diamankan seorang laki laki inisial MS (39), warga Kecamatan Simpang Empat. Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing menjelaskan, pihaknya saat mengamankan MS, menemukan barang bukti berupa 6 batang diduga pohon ganja dalam keadaan basah meliputi akar, batang, ranting, daun, dan biji dengan ketinggian 70 cm s/d 110 cm.

“Awalnya kita terima informasi, adanya seseorang yang menanam narkotika ganja di ladang perladangan Lau Kembiri. Dari informasi tersebut langsung kita kembangkan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap MS," kata Henry, kemarin.

Penangkapan tersebut dilakukan di ladang milik MS. Lalu saat dilakukan penggeledahan di sekitar ladangnya, ditemukan 6 batang diduga tanaman ganja tersebut yang masih tertanam di atas tanah.

Selain tanaman ganja, juga ada disita jenis ganja dalam keadaan kering meliputi ranting, daun, dan biji setelah ditimbang dengan berat netto 1,78 (satu koma tujuh delapan) gram, yang tersimpan di dalam kotak rokok gudang garam merah milik MS, saat awal penangkapan.

“Untuk saat ini MS sudah kita tahan dalam proses sidik dan lidik di RTP Mapolres Tanah Karo. Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” akhirinya. (hrs/nt)