Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Sumut Tangkap Kadisdik Madina Terkait Rekrutmen ASN PPPK

Kamis, 04 Januari 2024 | 21:06 WIB Last Updated 2024-01-04T14:06:24Z

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kadis Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Dollar Siregar ditangkap Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut), Rabu (3/1/2024) malam lalu, dari salah satu lokasi di Panyabungan, Madina.


Ditangkapnya oknum ini terkait kisruh rekrutmen ASN PPPK 2023 di Madina. Polda Sumut juga diduga telah mengamankan 5 ASN pejabat Disdik Madina, dan kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (4/1/2024) malam saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut.


“Ya benar, Kadis Pendidikan Kabupaten Madina dalam penyelidikan Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut,” jawab Hadi.


Sebelum terjadi penangkapan, Pemkab Madina diketahui membatalkan 6 peserta yang telah dinyatan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tahun 2023. 


Pembatalan kelulusan 6 peserta PPPK itu tertuang dalam Surat Nomor: 810/0001/BKPSDM/2024, tanggal 2 Januari 2024, yang ditandatangani Alamulhaq Daulay, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Madina.


Alasan pembatalan karena terdapat ketidaksesuaian dokumen dengan persyaratan.


Enam peserta PPPK yang dibatalkan kelulusannya, diantaranya yakni atas nama Siti Rahma (pekerja sosial), lokasi formasi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan jenis formasi khusus. Alasan pembatalan, yang bersangkutan bukan pegawai non-ASN (pegawai honorer).


Kemudian Aisyah Khoiriyah (dokter), lokasi formasi UPT Puskesmas Kotanopan, jenis formasi khusus. Alasan pembatalan, penarikan kembali surat keterangan aktif bekerja paling sedikit dua tahun terus-menerus sesuai masa tugas sebenarnya.


Eliza Harnas (bidan), lokasi formasi UPT Puskesmas Panyabungan Jae, jenis formasi khusus. Alasan pembatalan, pembatalan surat keterangan aktif bekerja paling sedikit dua tahun terus-menerus sesuai masa tugas sebenarnya.


Nurul Fajri (bidan), lokasi formasi UPT Puskesmas Hutabargot, jenis formasi khusus. Alasan pembatalan, ketidaksesuaian dokumen persyaratan (masa berlaku Surat Tanda Registrasi sudah habis).


Dan Lesmana Putra, lokasi formasi Dinas PUPR Bidang Bina Marga, jenis formasi khusus. Alasan pembatalan, ketidaksesuaian dokumen dengan persyaratan (sertifikasi kompetensi tidak linier dengan formasi jabatan yang dilamar).


Dalam surat Setdakab Madina disebutkan dengan pembatalan kelulusan itu, keenam orang tersebut tidak berhak mengikuti tahapan pemberkasan pengusulan nomor induk PPPK.


“Jika masih ada informasi maupun laporan tentang adanya dugaan dokumen persyaratan yang tidak sesuai dari pelamar yang dinyatakan lulus akan dilakukan verifikasi kembali guna ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” tulis Alamulhaq dalam surat Nomor: 810/0001/BKPSDM/2024.


Salah seorang yang dibatalkan kelulusan PPPK itu adalah adik kandung Wakil Bupati (Wabup) Madina, Atika Azmi Utammi.


Adik kandung Wabup Madina yang dibatalkan atas nama AK, lantaran diduga ada tindakan maladministrasi saat menyerahkan berkas persyaratan.


Sementara AK lulusan UMSU (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara), Medan pada 18 Desember 2021, dengan lokasi formasi UPT (Unit Pelayanan Teknis) Puskesmas Kotanopan, Madina. AK mengambil formasi khusus.


Diperoleh informasi AK mengajukan penarikan kembali surat keterangan aktif bekerja paling sedikit dua tahun terus-menerus. Pengajuan itu dilakukan setelah pengumuman atau sekitar dua hari setelah gelombang protes terhadap hasil kelulusan PPPK Madina merebak. (sh)