Dua nelayan yang ditangkap membawa 10 kg sabu. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Polda Sumut tanpa henti terus melakukan pengungkapan tindak pidana peredaran narkoba dengan menangkap dua nelayan yang membawa sabu seberat 10 kg, Minggu (7/1/2024).
Kedua nelayan yang ditangkap itu berinisial AS alias Aweng (47) dan SB (40) warga Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangannya di Grup WhatsApp mengatakan, awalnya personel Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya peredaran sabu di Dusun I, Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
“Informasi itu pun langsung ditindaklanjuti personel dan berhasil menangkap pelaku SB,” kata Hadi, Senin (8/1/2024) pagi.
Dari penangkapan pelaku SB, Hadi menerangkan personel melakukan pengembangan dan kembali menangkap rekannya AS alias Aweng.
Selanjutnya personel melakukan pencarian barang bukti didapati sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat 10 kg dari dalam sampan di pinggir Sungai Sei Serindan.
“Berdasarkan keterangan awal ketika diperiksa pelaku SB mengakui barang bukti itu miliknya dan sudah menerima uang transfortasi sebesar Rp18 juta dari bandar yang identitasnya telah diketahui,” terangnya.
Hadi menambahkan, terhadap kedua pelaku bersama barang bukti 10 kg sabu itu pun telah dibawa ke kantor Dit Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyidik sudah mengetahui identitas bandar dan sedang mengembangkan para jaringan lainnya,” pungkasnya. (sh)