Notification

×

Iklan

Iklan

Ruslan Sherl, Pria Koboi Tembakkan Senpi Divonis 4 Bulan Penjara

Kamis, 18 Januari 2024 | 13:57 WIB Last Updated 2024-01-18T06:57:50Z

Terdakwa Ruslan Sherl (46), pria koboi yang menembakkan senjata api (senpi) di sebuah gudang beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Terdakwa Ruslan Sherl (46), pria koboi yang menembakkan senjata api (senpi) di sebuah gudang yang berada di Jalan Gereja, Desa Sampali, akhirnya divonis 4 bulan penjara.


Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam di Pancur Batu meyakini terdakwa Ruslan Sherl telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senpi sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU).


Adapun dakwaan tunggal tersebut, yaitu Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 Nomor 17) dan UU RI dahulu No. 8 Tahun 1948.


"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 4 bulan penjara," ucap Ketua majelis hakim, Morailam Purba, dalam amar putusan No. 1827/Pid.Sus/2023/PN Lbp yang dilihat melalui Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (18/1/2024) siang.


Hakim Morailam menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.


"Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ujarnya. 


Putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana selama 6 bulan penjara. (sh)