ARN24.NEWS -- Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang terjadi di Jalan Jambu Raya, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Tersangka yang berhasil diamankan berinisial NR (37) pada Selasa (16/1/2024).
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, menyampaikan sambutan tegas terkait penindakan kasus narkoba.
"Berkaitan dengan kasus ini dan kasus-kasus narkoba lainnya, saya ingin menyatakan sikap Polres Simalungun yang tidak akan menoleransi atau bernegosiasi dengan kejahatan narkoba apapun bentuknya," ujar AKBP Choky, Kamis (18/1/2024).
Dia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam memberantas narkoba dengan cara tidak segan melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika.
"Kepada para pelaku usaha narkoba, ingat bahwa kami dari Polres Simalungun tidak akan memberikan kesempatan. Kami akan melacak, menangkap, dan memproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Di tempat yang berbeda Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, menjelaskan berawal dari adanya informasi atas aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Kemudian petugas Satuan Narkoba dipimpin oleh Kanit 1 melakukan pengintaian di Jalan Jambu Raya. Mereka berhasil mengidentifikasi seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diberikan melalui informasi.
Tanpa melakukan tindakan terburu-buru, petugas alu mendekati dan mengamankan tersangka. Dalam penggeledahan yang dilakukan bersama dengan Gamot, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan peredaran narkoba.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram. Selain itu, petugas juga menyita 1 unit ponsel Android merk Vivo warna biru dan uang tunai sebesar Rp2035.000 yang diduga berasal dari penjualan narkotika.
Setelah diamankan, tersangka mengaku atas perbuatannya. "Kemudian, tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Irvan.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berpotensi hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polres Simalungun akan terus melakukan upaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.(war)