Notification

×

Iklan

Iklan

Tiga Bandit Ranmor Bandar Klippa Didor Polsek PST

Kamis, 25 Januari 2024 | 14:54 WIB Last Updated 2024-01-25T07:54:10Z

ARN24.NEWS --
Tiga pelaku pencurian yang terjadi di Jalan Rahayu, Desa Bandar Klippa, terpaksa dihadiahi timah panas oleh personel Polsek Percut Sei Tuan. Lewat laporan korban Dedi Hilarius Pakpahan (27), petugas kemudian melacak keberadaan ketiganya. 

Yakni DS (26) warga Jalan Rahayu, Desa Sambirejo Timur, J (37) warga Jalan Makmur Pasar 7, Desa Sambirejo dan I (29) yang juga warga Jalan Makmur pasar 7 Sambirejo Timur.

Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, AKP Japri Simamora mengatakan penangkapan ketiga pelaku dilakukan pihaknya secara bertahap.

“Pertama, kita amankan J, kemudian kita bawa ke Polsek. Lalu petugas melakukan interogasi baru didapatkan dua pelaku lainya yaitu I dan DS yang berperan sebagai eksekutor. Sementara J dia bersiap-siap diatas sepeda motor,” ujarnya, Kamis (25/1/2024).

Dia menambahkan, ketiga pelaku tersebut sempat melakukan perlawanan ketika hendak diringkus petugas.

“Ketiga pelaku kita beri tindakan tegas dan terukur, petugas menembak kaki tiga pelaku. Itu karena mereka melarikan diri, melawan petugas juga mereka saat mau diamankan,” tambahnya.

Dirinya juga mengatakan para pelaku telah melakukan transaksi penjualan sepeda motor yang dicuri kepada penadah berinisial B.

“Mereka sudah menjual sepeda motor Honda Beat yang dicurinya kepada penadah berinisial B. Mereka ada pembagian Rp.500 ribu untuk DS, Rp 1,2 juta untuk I dan untuk J ada Rp 2,8 juta,” ungkapnya.

Dari situ petugas sedang melakukan pengembangan terkait barang bukti yang para pelaku jual di Pasar 7 Tengah. Terungkap juga bahwa ketiga pelaku tersebut berstatus residivis yang mana para pelaku telah pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.

“Iya tiga-tiganya merupakan residivis. Mereka ini kerap beraksi di warnet Jalan Beringin. Mereka pernah mencuri Honda Beat pada bulan Maret 2023 lalu. Pernah juga di warnet Jalan Makmur mereka larikan 1 unit Honda Vario bulan Desember 2023, terakhir kasus ini mereka,” akhirinya. (mtr/nt)