Notification

×

Iklan

Iklan

2 Kurir 1 Kg Sabu Divonis Berbeda, Ini Masing-masing Hukumannya

Rabu, 28 Februari 2024 | 23:56 WIB Last Updated 2024-02-28T16:56:56Z

Dua kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Dua kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/2/2024).


Kedua kurir sabu tersebut, yaitu Jen Ling alias Halim divonis 7 tahun penjara dan Eddy alias Irwan alias Athiong divonis 6 tahun penjara.


Majelis Hakim diketuai Oloan Silalahi menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU), yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jen Ling alias Halim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," sebut hakim.


Sedangkan, lanjut Oloan, terdakwa Eddy alias Irwan alias Athiong dijatuhi pidana selama 6 tahun penjara.


"Menghukum para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara," sambungnya. 


Hal-hal yang memberatkan, dijelaskan Hakim, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. 


Sementara, hal-hal yang meringankan, para terdakwa mengakui, menyesali, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.


Diketahui, vonis itu lebih rendah daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Jen Ling alias Halim 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.


Sementara itu, terdakwa Eddy alias Irwan alias Athiong dituntut 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.


Usai putusan tersebut dibacakan, Hakim memberikan waktu 7 hari kepada para terdakwa dan JPU untuk berpikir-pikir apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.


Diketahui dalam dakwaan disebutkan bahwa kasus ini bermula pada Rabu (26/8/2023) sekira pukul 09.30 WIB. Saat itu, terdakwa Jen Ling alias Halim datang ke rumah Eddy alias Irwan alias Athiong yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 26, Lingk. 5, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.


Karena terdakwa Jen Ling alias Halim memiliki kunci duplikat rumah tersebut yang diberikan oleh Ponijo alias Ahuat alias Benny kepada terdakwa Jen Lin alias Halim. 


Ketika sudah masuk ke dalam, terdakwa Jen Lin alias Halim masuk ke kamar Ponijo alias Ahuat alias Benny langsung mengambil sabu yang disimpan oleh di lemari dalam kamar tersebut.


Setelah itu, terdakwa Jen Ling alias Halim mandi, tak lama kemudian sudah ada petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang masuk ke dalam rumah Eddy alias Irwan alias Athiong. 


Selanjutnya, petugas BNN tersebut pun mengamankan terdakwa Jen Ling alias Halim dan terdakwa Eddy alias Irwan alias Athiong. Penangkapan tersebut atas dasar  petugas BNN yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa rumah tersebut dijadikan peredaran narkoba.


Kemudian, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan di dalam kamar Ponijo alias Ahuat alias Benny tepatnya di atas meja menemukan 2 bungkus plastik berisikan sabu dengan total berat bruto 3,55 gram.


Lalu terdakwa Jen Ling alias Halim mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik dari Ponijo alias Ahuat alias Benny yang dalam penguasaan terdakwa Jen Ling alias Halim karena baru digunakan.


Kemudian, petugas BNN melakukan pemeriksaan terhadap handphone android  merek Oppo F11 Pro, di dalamnya terdapat sebuah foto paket yang saya kirim ke jasa ekspedisi Lion Parsel. 


Kemudian, terdakwa Jen Ling alias Halim mengakui bahwa paket tersebut berisikan sabu-sabu yang dikirim atas perintah dari Ponijo alias Ahuat alias Benny dengan data penerima atas nama Risky yang beralamat di Jalan Raya Kayu Malue Ngapa, Kelurahan Kayu Malue Ngapa, Kecamatan Palu-Utara, Kota Palu, Sulawesi tengah, dan data pengirim atas nama Linda di Binjai, semua data tersebut diiisi atau ditulis oleh Ponijo alias Ahuat alias Benny.


Selanjutnya, atas temuan tersebut  terdakwa Jen Ling alias Halim bersama terdakwa Eddy alias Irwan alias Athiong serta barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 500 gram disita dari terdakwa Jen Ling alias Halim.


Kemudian, barang bukti 1 bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat 500 gram lagi disita dari terdakwa Jen Ling alias Halim. Lalu, 1 bungkus plastik klip bening berisikan sabu dengan berat 1,45 gram, serta 1 bungkus plastik klip bening berisikan sabu dengan berat 2,1 gram.


Setelah itu, para terdakwa bersama barbuk tersebut dibawa ke Kantor BNN Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (sh)