Tim Denintel Kodam I/BB saat menangkap 2 pria membawa minyak ilegal dari wilayah Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Tim detasemen intelijen (Denintel) Kodam I/BB menangkap 2 pria membawa minyak ilegal dari wilayah Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Selasa (28/2/2024) sekira pukul 04.40 WIB.
Penangkapan minyak konden dan minyak tanah diangkut Truk Colt Diesel PS 100 box Nopol BK 8178 FI itu atas adanya informasi masyarakat tersebut di pintu tol Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.
Adapun kedua pria yang diamankan yakni sebagai supir truk Abdul Rahim (54) warga Jalan Kramat Indah Gang Masjid No 37 Medan Denai dan kernet M. Ridwan (30) warga Pasar 3 Tembung Jalan Raja Kabupaten Deli Serdang.
Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni 1 unit truk Colt Diesel PS 100 box Nopol BK 8178 FI berisi BBM jenis minyak tanah dan Konden (minyak mentah masakan yang dikemas dalam 120 buah jerigen ukuran 30 liter), BBM jenis minyak tanah 40 Jerigen, BBM Konden (minyak mentah masakan) 80 jerigen.
Kemudian, uang tunai Rp 750.000, 1 buah KTP an. Abdul Karim, 1 buah SIM C an. Abdul Karim, 1 buah STNK SPM Yamaha Mio Soul nopol BK 4191 XO an. Anwar Effendi, 1 buah STNK SPM Honda NC 11 B3D A/T nopol BK 5858 ACL an. Abdul Rahim, 1 buah STNK truk Colt Diesel Mitsubishi nopol BK 8178 FI an. Yuliarti.
Selanjutnya, 1 buah SIM B1 umum an. Abdul Karim,1 buah kartu ATM BRI, 1 buah dompet kulit coklat, 1 unit HP merk Realme 10 silver, 1 unit HP merk Vivo silver, 1 buah STNK dan 1 buah tas sandang warna hitam.
Dandenintel Kodam I/BB Letkol Inf J. Gultom menyampaikan, bahwa
penangkapan dilakukan atas adanya laporan atau pengaduan masyarakat yang menyampaikan bahwa adanya truk membawa minyak ilegal berasal dari kawasan Tanjung Pura.
"Informasi kita tindaklanjuti dan tim pun diturunkan untuk melakukan investigasi sehingga akhirnya berhasil mengamankan truk mengangkut BBM ilegal tersebut," terang Letkol J. Gultom.
Diamankannya truk pengangkut minyak ini, kata Dandenintel lagi, karena melanggar hukum tindak pidana Pertambangan Tanpa Izin (PETI) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 UU yang menyebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam Pasal 160.
"Dalam Pasal 161 juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau konservasi, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara," urai Dandenintel.
Berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat dan hasil investigasi Tim Denintel Kodam I/BB, bahwa pemasaran minyak konden dan minyak tanah dilakukan oleh YLT alias Mak B di wilayah Medan Tembung.
"Pada saat kedua pelaku sedang diamankan, datang seseorang yang mengaku bernama OL berprofesi sebagai wartawan media online dan mengatakan bahwa yang diamankan adalah anggota medianya dan datang atas suruhan pemilik BBM ilegal wanita inisial YLT alias MBT dalam rangka koordinasi terkait anggotanya yang diamankan," sebut Letkol J. Gultom.
Guna proses hukum lebih lanjut
Selasa malam sekira 23.00 WIB, kedua pelaku yang membawa minyak ilegal diserahkan kepada pihak Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut. (sh)