Notification

×

Iklan

Iklan

2 Penyelundup 3,8 Kg Sabu Jaringan Aceh-Sulawesi di Bandara Kualanamu Diringkus

Jumat, 23 Februari 2024 | 14:51 WIB Last Updated 2024-02-23T07:51:47Z

Tersangka bersama barang bukti 3,8 Kg sabu yang diamankan di Bandara Kualanamu, Deli Serdang. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tim Subdit I Direktorat Narkoba Polda Sumut mengamankan dua pelaku penyelundupan sabu melalui Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.


Kedua pelaku penyelundupan sabu yang diamankan itu AK (24) dan MH (29) warga Aceh yang merupakan jaringan Aceh-Sulawesi. Dari penangkapan itu turut disita barang bukti 16 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 3,8 kg.


Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, pada Rabu 21 Februari 2024 polisi mendapat informasi adanya distribusi narkoba jaringan Aceh-Sulawesi melalui Bandara Kualanamu keberangkatan pertama tujuan Palu.


"Dari informasi itu besoknya, Kamis 22 Februari 2024 dengan berkoordinasi petugas protokol Bandara Kualanamu, polisi melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang didapat barang bukti 6 bungkus sabu," kata Hadj, Jumat (23/2/2024).


Hadi menerangkan, kedua pelaku saat diperiksa mengaku disuruh oleh H (lidik) untuk mengambil sabu dari Medan hendak dibawa ke Kota Palu, Sulawesi Tengah, melalui Bandara Kualanamu.


"Polisi akan terus mengembangkan ke jaringan yang lain," pungkasnya. (sh)