Notification

×

Iklan

Iklan

Bayu Beserta 3 Plastik Klip Sabu, Duit Rp 60 Ribu dan Hape Diboyong Ke Polres

Selasa, 27 Februari 2024 | 13:34 WIB Last Updated 2024-02-27T06:34:15Z

ARN24.NEWS --
Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di kawasan yang diduga menjadi peredaran narkoba.

Penangkapan terhadap tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba itu dilakukan di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Tanjung Mulia.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut, Selasa (27/2/24). 

Tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang pria bernama Bayu (26) warga Tanjung Mulai, Nusa Indah. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 2 plastik klip sedang dan 1 plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, serta 1 bungkus plastik klip kosong. 

Selain itu dari tangan pelaku turut diamankan juga 1 unit ponsel Oppo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 60.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

"Saat ini tersangka Bayu sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkaranya. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut." ungkap Kasat Narkoba. 

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan terbebas dari pengaruh negatif narkoba. 

Kini pelaku berada di Mapolres pelabuhan Belawan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (saze/pres)