Notification

×

Iklan

Iklan

BB 15,23 Gram: Kabur Ke Kebun Sawit, Kakek Bandar Sabu Ini Diringkus Polres Simalungun

Sabtu, 03 Februari 2024 | 13:13 WIB Last Updated 2024-02-03T06:13:56Z
SR, pria 63 tahun diapit petugas sesaat usai diringkus personel Sat Narkoba Polres Simalungun di kebun sawit. 

ARN24.NEWS --
Di usia 63 tahun tak membuat pria inisial SR ini tobat. Malah makin 'menggila' dengan kesehariannya. Umur sebanteran layaknya disebut kakek, pun belum membuat jera. Tetap memperdagangankan barang haram narkoba jenis sabu, hingga akhirnya laki yang bermukim (sesuai KTP-red) di Dusun IV Sei Rotan, Kelurahan Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, ini harus berurusan dengan polisi. 

Hari-harinya kini pun terpaksa dihabiskan di balik jeruji besi Polres Simalungun. Seperti terungkap dari Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, Sabtu (3/2/2024) kepada wartawan. 

Dengan singkat pula Kasat Narkoba Polres Simalungun ini mengakui tertangkapnya pelaku. Tertangkapnya pelaku bermula dari informasi warga yang masuk ke meja polisi. Dari situ petugas melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Ipda Froom Pimpa Siahaan. 

Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk menyelidiki keberadaan pelaku. Tepat Jumat (2/2/2024) pukul 03.00 WIB, petugas melihat pelaku mengendarai sepeda motor Jupiter Z. Namun apa lacur, pelaku yang telah menggenggam sabu itu berusaha cicing secepat kilat. 

Hanya saja, berkat kesigapan petugas, alhasil pelaku menyerah dan berhasil diringkus di sebuah ladang sawit di Nagori Dolok Ilir 2, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Turut diamankan dari tangan pelaku satu paket klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,23 gram serta sebuah unit handphone merk Samsung. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya yang sempat dubuang ke tanah saat menyadari kehadiran petugas di lokasi. 

"Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkoba," sebut AKP Irvan Pane.

Penangkapan SR diharapkan dapat menjadi pukulan bagi jaringan narkotika di wilayah Polres Simalungun. "Kita akan terus meningkatkan upaya-upaya untuk memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan sosial yang bersih dan sehat bagi masyarakat," pungkas AKP Irvan. (war)