Notification

×

Iklan

Iklan

Duo Perampok Modus Pecah Kaca Mobil Diringkus Polisi

Jumat, 02 Februari 2024 | 10:29 WIB Last Updated 2024-02-02T03:29:46Z

ARN24.NEWS --
Setelah melakukan penyelidikan selama sepekan, dua perampok modus pecah kaca mobil diringkus Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel). Kedua pelaku yakni Abdul Somat Siregar dan Mayuddin Hasibuan. Atas kejadian itu korban Herniati Simanjuntak dan suaminta merugi Rp 26,5 juta. 

Kejadian pada Sabtu akhir Desember 2023 lalu. Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak mengungkapkan saat itu korban singgah di rumah makan di Dusun Simpang Ranto Jior, desa Hajoran, Sungai Kanan, Kabupaten Labusel.

"Mobil korban saat kejadian di parkirkan di rumah makan itu, karena mereka beristirahat. Usai istirahat, korban sudah melihat kaca mobil mereka rusak dan handphone beserta tas yang berada di dalam mobil hilang," kata Maringan, kemarin. 

Dari situ korban membuat pengaduan ke Polsek Sungai Kanan. Korban kehilangan uang Rp6,7 juta dan beberapa barang berharga dengan total kerugian Rp26,5 juta. 

"Tim opsnal Sat Reskrim Polres Labusel yang melakukan penyelidikan atas laporan tersebut berhasil menangkap dua tersangka pencurian yang dilakukan Abdul Somat Siregar dan Mayuddin Hasibuan," terang mantan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Reskrimum Polda Sumut tersebut.

Penangkapan kedua pelaku itu, lanjut Maringan, pada Rabu 31 Januari 2024, pukul 15.30 WIB. Tim mengamankan tersangka Abdul Somat Siregar, di Desa Benteng Huraba, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan. 

Tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut aksinya dilakukan bersama Mayuddin Hasibuan. "Mayuddin Hasibuan yang merupakan rekan dari tersangka pertama berhasil ditangkap pada hari yang sama, pukul 21.00 WIB, di rumahnya di Kelurahan Batu Nadua Jae, Kecamatan Batu Nadua, Kota Padangsidimpuan. Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti yang terkait dengan kasus ini, seperti 1 unit sepeda motor dan 2 handphone," terangnya. 

Kedua tersangka saat ini diamankan di Polres Labusel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ada pun barang bukti yang telah disita akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan. (mtc/nt)