Notification

×

Iklan

Jamintel Kejagung Minta Kajari di Sumut Gandeng BPD Awasi Dana Desa

Sabtu, 14 Februari 2026 | 22:01 WIB Last Updated 2026-02-14T15:01:59Z

Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia Reda Manthovani meminta para kepala kejaksaan negeri (kajari) di Sumatera Utara menggandeng Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memperkuat pengawasan penggunaan dana desa, dalam kegiatan sosialisasi pelaksanaan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dirangkai dengan pengukuhan pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) se-Sumatera Utara di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Sabtu (14/2/2026). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-  Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia Reda Manthovani meminta para kepala kejaksaan negeri (kajari) di Sumatera Utara menggandeng Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memperkuat pengawasan penggunaan dana desa.


Permintaan tersebut disampaikan Reda dalam kegiatan sosialisasi pelaksanaan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dirangkai dengan pengukuhan pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) se-Sumatera Utara di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Sabtu (14/2).


Reda mengatakan pengawasan pengelolaan dana desa selama ini banyak mengandalkan laporan administrasi melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Namun, verifikasi kondisi riil di lapangan memerlukan peran BPD yang terlibat langsung dalam perencanaan dan pengawasan program desa.


“Pertanggungjawaban keuangan desa memang tercatat dalam sistem, tetapi kajari juga perlu memastikan kesesuaian antara laporan administrasi dan pelaksanaan di lapangan. Karena itu, peran BPD penting sebagai mitra dalam pengawasan,” katanya.


Menurut Reda, sinergi kejaksaan dengan BPD akan membantu memastikan program pembangunan desa berjalan sesuai perencanaan dan tidak menyimpang dari ketentuan hukum.


Ia menekankan, penguatan pengawasan bertujuan menciptakan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.


Program Jaksa Garda Desa merupakan upaya Kejaksaan untuk memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di tingkat desa.


“Saya berharap para kajari dapat membina dan mendampingi aparatur desa serta BPD agar tata kelola keuangan desa berjalan baik dan terhindar dari potensi penyimpangan,” ujarnya. (rfn)