Notification

×

Iklan

Iklan

Gegara Duit Rp 5 Ribu Duel Sesama Jukir Berujung Maut

Jumat, 02 Februari 2024 | 17:52 WIB Last Updated 2024-02-02T10:54:34Z

ARN24.NEWS --
Duel sesama juru parkir alias Jukir berujung maut. Padahal uang yang perebutkan cuma sekira Rp 5 ribu. Hal itu terjadi di parkiran Pasar Buah Berastagi Jalan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. 

Dan dari situ Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo bergerak cepat, hingga menangkap sang pelaku inisial BLD (37) warga Jalan Setia Budi Pasar I Gang Bahagia No 10, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Pelaku juga selama di Berastagi tinggal di Jalan Kolam, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi. 

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Reskrim AKP Arham Gusdiar, menjelaskan tindak penganiayaan yang dilakukan BLD itu, dialami korban Arifin Maha(48) sesama petugas parkir tinggal di Jalan Kota Cane Gang Rumah Buah, Kecamatan Kabanjahe.

“Setelah kejadian korban sempat dirawat dirumah sakit Efarina Etaham Berastagi, dan menjalani perobatan jalan, dan Sabtu (27/1/2024) kemarin 2024 korban meninggal dunia,” kata Kasat, Jumat (2/2/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Dari situ personel melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di Perwira Berastagi, Selasa (30/01/2024). Dijelaskan, peristiwa penganiayaan yang dilakukan pelaku berawal dari cekcok masalah pengutipan parkir antara keduanya di Parkiran Pasar Buah Berastagi.

“Jadi awalnya pelaku minta izin kepada korban untuk mengutip uang parkir dan saat pelaku mengatur kendaraan yang akan keluar, korban menyalip pelaku dan mengambil uang dari pengendara sehingga terjadi cekcok antara keduanya," terangnya. 

Cekcok kedua sohib itu ternyata berujung perkelahian. Korban mengamuk sampai memukul pelaku. Tak senang, selanjutnya pelaku mengambil batu yang ada tak jauh dari TKP. 

Batu itu dipukulkan ke kepala korban sebanyak dua kali. Lepas itu pelaku kabur meninggalkan korban yang sudah bersimbah darah. Untuk saat ini pelaku BLD sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo. "Pelaku disanksi Pasal 351 ayat 3 dari KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (kdg/nt)