ARN24.NEWS -- Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali melakukan Grebek Kampung Narkoba (GKN) guna meminimalisir peredaran barang haram tersebut.
Kali ini GKN dilakukan di Jalan Selebes Gang 2, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan. Hasilnya, petugas meringkus dua orang pria terduga pengedar narkoba jenis sabu.
Berdasarkan informasi dihimpun, tersangka berhasil ditangkap adalah Doko (48) dan Fiqih (25). Keduanya merupakan warga Gang 2 Paloh Slebes, Belawan II.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap, memberikan keterangan terkait penangkapan ini, Selasa(6/2/2024).
Penangkapan terhadap kedua pelaku setelah pihak Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat terkait aktifitas peredaran narkoba di daerah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut kemudian diolah melalui penyelidikan yang mendalam, dan petugas berhasil mengamankan Doko dan Fiqih di lokasi yang telah ditentukan.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 19 paket narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip, 1 buah sendok sabu, 1 buah tas warna merah, dan 3 buah dompet kain.
Selain itu, uang tunai hasil penjualan sabu sejumlah Rp 1.180.000,- juga turut diamankan. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, menyatakan tetap berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
"Kami akan terus berupaya secara maksimal untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, khususnya terkait dengan peredaran narkoba," ujarnya.
Kedua tersangka akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Sat Narkoba akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkotika.(pres/nt)