Notification

×

Iklan

Hakim Nelson Panjaitan Larang Wartawan Ambil Foto Sidang Korupsi Mantan Sekda Nias, Ada Apa?

Senin, 05 Februari 2024 | 20:02 WIB Last Updated 2024-02-05T13:02:48Z

Hakim Nelson Panjaitan yang melarang wartawan mengambil foto di sidang korupsi. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tidak seperti persidangan perkara-perkara tindak pidana korupsi (tipikor) lainnya. majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan yang menyidangkan perkara mantan Direktur Perumda Air Minum Tirta Umbu Kabupaten Nias Junius Ndraha alias Ama Ellen, Senin (5/2/2024) siang tadi, tiba-tiba menegur wartawan saat mau mengambil foto persidangan.


Awalnya, di dua menit pertama memasuki ruangan sidang, giliran terdakwa memberikan tanggapan atas keterangan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Firman Yanus Larosa, selaku unsur Bawas Perumda Air Minum Tirta Umbu.


Menurut Junius Ndraha, laporan pertanggung jawaban Perumda tahun 2020 ke bawah sebelumnya tepat waktu. Namun untuk pertanggung jawaban tahun 2021, mengalami keterlambatan.


Namun saat mau mengambil foto saksi mantan Sekda Firman Yanus Larosa, hakim ketua Nelson tiba-tiba memukul palu dengan keras. 


“(TOOK!!) Tadi ada juga yang mengambil foto. Nanti ada sesinya untuk mengambil foto (persidangan),” kata Nelson Panjaitan dengan nada tinggi. 


Karena mengetahui hukum acara bahwa majelis hakim sebagai pengendali persidangan, tanpa sepatah kata, wartawan pun meninggalkan Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.


Saat ditanya sesama rekan media, wartawan yang dikenal paling greget meliput sidang perkara-perkara tipikor ini pun mengaku heran.


“Heran juga, gak pernah-pernah beliau itu keberatan kalau wartawan mengambil foto persidangan,” katanya. 


Dibuktikannya pada persidangan pembacaan vonis 1 tahun penjara terhadap terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Dinamala Mitra Lestari (DML) Lindung Pitua Hasiholan Sihombing rekanan pekerjaan Jalan Silangit-Muara, Taput juga di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/1/2024) lalu, tidak ada masalah saat dirinya dan wartawan lainnya mengambil foto sidang.


“Kok pemeriksaan mantan Sekda ini dia seperti alergi, Ada apa?,” kata wartawan senior berusia 56 tahun tersebut lagi.


Terpisah, Ketua PN Medan Kelas I-A Khusus Victor Togi Rumahorbo saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, untuk rekan-rekan media saat mau mengambil foto sidang, harus izin lebih dulu dari ketua majelis hakimnya.


“Kalau ambil foto harus izin ketua majelis. Demikian bunyi Perma no 5 tahun 2020 diubah dengan Perma Nomor 6 tahun yang sama (tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan),” kilah Victor. (sh)