Kedua terdakwa yakni salah satunya merupakan komisioner Bawaslu Kota Medan Azlansyah Hasibuan saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Azlansyah Hasibuan (33), salah satu komisioner (nonaktif) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan dan rekannya, Fachmy Wahyudi Harahap menjalani sidang perdana perkara gratifikasi (suap), di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/2/2024).
Azlansyah Hasibuan didakwa melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Tim JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dihadiri Gonggom Halomoan Simbolon dalam dakwaannya menguraikan, Selasa (3/10/2023) lalu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Medan mendaftarkan saksi Robby Kamal Anggara sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan.
Yakni untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Medan 2 yaitu Kecamatan Medan Belawan, Kecamatan Medan Marelan dan Kecamatan Medan Labuhan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.
Namun dalam proses pendaftaran tersebut terdapat kendala dikarenakan terjadinya kesalahan upload (unggah) ijazah yang dilakukan oleh saksi Ledewick Silalahi. Yaitu ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) saksi Robby Kamal Anggara sehingga dia dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Medan.
Yohannes Abadi selaku Ketua PKN Kota Medan, Minggu (15/10/2023) menelepon Robby Kamal Anggara untuk memberitahukan bahwa berkasnya, TMS. Di pihak lain, KPU Kota Medan, Minggu (5/11/2023) menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Medan, tanpa nama saksi Robby Kamal Anggara.
Selanjutnya, Senin (6/11/2023) PKN Kota Medan mengajukan permohonan gugatan sengketa terhadap KPU Kota Medan (termohon), terkait tahapan penetapan DCT DPRD Kota Medan peride 2024-2029 di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan. Keesokan harinya, Bawaslu Kota Medan mengirimkan surat balasan.
Dengan penjelasan, bahwa gugatan tidak sesuai dengan Peraturan Bawaslu. Gak terima dengan penjelasan tersebut, PKN Kota Medan, Rabu (8/11/2023) kembali mengajukan gugatan sengketa melalui Bawaslu Kota Medan dan diterima langsung oleh pihak Bawaslu Kota Medan.
Di antaranya saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit, Fachril Syahputra alias Farel, Swandhy Ranbos Butar-butar dan saksi Yosua Prasetyo Munthe. Keesokannya, Bawaslu Kota Medan melakukan mediasi pertama antara PKN Kota Medan selaku pemohon dan KPU kota Medan selaku termohon.
Dari pihak KPU Kota Medan di antaranya dihadiri oleh saksi Zefrizal (komisioner), Ahmad Nurdin (Sekretaris), Fatimah (Kasubbag Teknis), Ramdani Agustina Harahap (Kasubbag Hukum dan SDM), Tomita Juniarta Sitompul (staf Divisi Hukum dan SDM).
Sedangkan dari pihak pomohon, di antaranya oleh saksi Yohannes Abadi (Ketua PKN Kota Medan), Joko Suhartono (Sekretaris). dari pihak Bawaslu Kota Medan di antaranya oleh saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit (ketua majelis mediasi), terdakwa Azlansyah Hasibuan dan saksi Imelda Ria Butar-butar (anggota majelis mediasi).
Hasil mediasi pertama, tidak didapatkan kesepakatan antara pemohon dengan termohon sehingga sidang mediasi diskors dan akan dilanjutkan, Jumat (10/11/2023). Setelah selesai mediasi pertama, saksi Yohannes Abadi menelepon saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit mengajak diskusi terkait permasalahan tersebut dan bertemu di The Traders, Jalan Patimura, Kota Medan.
Selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB, saksi Robby Kamal Anggara, Yohannes Abadi, Ferlando Jubelito Simanungkalit, terdakwa Azlansyah Hasibuan, Swandhy Ranbos Butar-butar dan saksi Yosua Prasetyo Munthe bertemu di lokasi dimaksud.
Dalam pertemuan tersebut terdakwa Azlansyah Hasibuan ada mengucapkan, ”Masa nggak ngerti bahasa dari Zefrizal tadi, mangga atau jeruk”. Saksi Robby Kamal Anggara pun mengatakan, “Ya udah bang mohon dibantu, agar dibicarakan dengan bang Zefrizal”.
Selanjutnya saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit memimpali, “Nggak bisa pihak kami saja yang bantu, nanti dikira pihak KPU kami makan besar”. Terdakwa Azlansyah Hasibuan pun mengatakan, “Nanti Saya akan bertemu dengan bang Zefrizal di (Jalan) Krakatau”.
Setelah pertemuan tersebut, saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit meminta terdakwa menemui saksi Zefrizal untuk membicarakan masalah mediasi penyelesaian sengketa proses Pemilu antara PKN Kota Medan dengan KPU Kota Medan tersebut.
Azlansyah Hasibuan, Ferlando Jubelito Simanungkalit, Swandhy Ranbos Butar-butar dan saksi Yosua Prasetyo Munthe kemudian bertemu dengan saksi Zefrizal di kedai kopi Ulee Kareng, Jalan Krakatau Kota Medan.
Pada pertemuan tersebut yang melakukan diskusi hanya terdakwa Azlansyah Hasibuan, Ferlando Jubelito Simanungkalit, dan Zefrizal. Sedangkan saksi Swandhy Ranbos Butar-butar dan Yosua Prasetyo Munthe, diminta untuk berpindah ke meja lain.
Terdakwa Azlansyah Hasibuan, pun mencari tahu tentang figur bacaleg DPRD Kota Medan Robby Kamal Anggara melalui akun Facebook. Di antaranya bertemam dengan Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun (berkas terpisah).
Setelah mendapat nomor kontaknya, Fachmy Wahyudi Harahap menghubungi saksi Robby Kamal Anggara namun tidak diangkat. Beberapa saat kemudian saksi menelepon balik. Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun kemudian menanyakan keseriusan saksi dalam menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapinya.
“Iya. Memang serius,” kata JPU menirukan ucapan Robby Kamal Anggara pada pembicaraan lewat telepon.
Sementara nilai yang disampaikan terdakwa melalui Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun sebesar Rp100 juta. Spontan saksi menolak dan hanya sanggup Rp50 juta. Via telepon, terdakwa Azlansyah Hasibuan menyetujui angka dimaksud.
Pada mediasi kedua di Kantor Bawaslu Kota Medan, terdakwa yang memimpin sidang dikarenakan Ferlando Jubelito Simanungkalit terlambat datang ke persidangan. Dari hasil mediasi didapat kesepakatan antara PKN dan KPU Kota Medan untuk melakukan perbaikan data. Selanjutnya nama saksi Robby Kamal Anggara terdaftar dalam DCT Anggota DPRD Kota Medan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Sabtu (11/11/2023) sore, terdakwa mengirimkan chat (pesan teks) kepada Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun memberitahukan bahwa saksi Robby Kamal Anggara sudah masuk dalam DCT. Esok harinya terdakwa kembali meneleponnya untuk menanyakan penyelesaian uang Rp50 juta dimaksud. Saksi Robby Kamal Anggara mengatakan akan menyerahkan uangnya, besok.
Namun penyerahan uang, Senin (13/2/2023) tertunda terlaksana dikarenakan adik kandung saksi Robby Kamal Anggara mengalami kecelakaan lalu lintas. Selasa (14/11/2023) sorenya, Robby Kamal Anggara terus menerus didesak Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun, orang suruhan terdakwa Azlansyah Hasibuan untuk menyerahkan uangnya.
Khawatir dirinya akan dicurangi terdakwa untuk pemilihan legislatif selanjutnya, dia pun menelepon Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun bertemu di Hotel JW Marriott Kota Medan sekira pukul 19.00 WIB untuk menyerahkan uangnya.
Terdakwa Azlansyah Hasibuan, kemudian menyuruh Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun lebih dulu ke hotel menemui saksi Robby Kamal Anggara. Sementara saksi Robby Kamal sudah membawa amplop coklat berisi Rp 25 juta dan duduk di Lounge Hotel JW Marriott bersama saksi Arif Prastio
Sekira pukul 20.00 WIB Fachmy Wahyudi Harahap dan saksi Indra Gunawan tiba. Ketiganya pindah ke meja lain sedangkan saksi Arif Prastio yang memegang amplop tersebut, tidak ikut pindah. Satu setengah jam kemudian terdakwa Azlansyah Hasibuan datang dan langsung bergabung ke meja saksi Robby Kamal Anggara.
Beberapa saat kemudian, Robby Kamal Anggara memanggil saksi Arif Prastio untuk menyerahkan amplopnya. Tak lama berselang, saksi Manguni WD Sinulingga dan Alogo Martua Harahap (masing-masing anggota Polri) serta Unit Pemberantasan Pungutan Liar Polda Sumatera Utara (Sumut).
Tim sebelumnya berada di Lounge Hotel JW Marriott untuk melakukan pengembangan atas informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi permintaan uang dari terdakwa komisioner Bawaslu Kota Medan Azlansyah Hasibuan kepada salah seorang calon anggota legislatif dan langsung mengamankan Indra Gunawan, Fachmy dan terdakwa Azlansyah Hasibuan alias terjaring operasi tangkap tangan (OTT) berikut barang bukti uang Rp 25 juta.
Terdakwa Azlansyah Hasibuan dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Hakim ketua Andriyansyah didampingi anggota majelis Dr Sarma Siregar Dr Edwar melanjutkan persidangan pada, Kamis (292/2024) depan untuk penyampaian nota keberatan (eksepsi) dari tim penasihat hukum kedua terdakwa. (sh)