Notification

×

Iklan

Iklan

Kadiv SDM Perumda Tirtanadi: Uang Makan Tenaga Outsourcing Disatukan dengan Gaji

Selasa, 27 Februari 2024 | 12:43 WIB Last Updated 2024-02-27T05:43:09Z

Kantor PDAM Tirtanadi di Jalan Sisingamangaraja Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Uang makan tenaga outsourcing Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi pembayarannya disatukan dengan gaji tiap bulannya.


Demikian dikatakan Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (Kadiv SDM) Perumda Tirtanadi, Aruna Irani bersama Kepala Sekretaris Perusahaan Tengku Diky Anggara kepada wartawan di ruang kerjanya   terkait pemberitaan di salah satu media online, Selasa (27/2/2024).


Aruna dan Tengku Dicky lebih jauh menjelaskan, untuk 2024 keseluruhan tenaga outsourcing menerima uang makan disatukan ke dalam gaji yang dibayarkan tanggal 25 tiap bulannya.


"Seluruh Tenaga Kerja Alih Daya (TKAD) atau tenaga outsourcing uang makan mereka diberikan bersamaan dengan pemberian gaji," kata Aruna.


Menurut Aruna, adanya berita di salah satu media online yang menyatakan "Perumda Tirtanadi menyetop uang makan" hal ini adalah hoax tidak benar, karena uang makan tersebut pembayarannya disatukan dengan gaji untuk seluruh tenaga outsourcing di Perumda Tirtanadi, dan hal ini  sudah disosialisasikan vendor kepada seluruh tenaga outsourcing.


Salah seorang tenaga outsourcing Mhd. Mujur Siregar mengatakan bahwa uang makan tidak dihentikan.


“Uang makan masih diberikan dan sekarang ini pemberiaannya disatukan dengan gaji kalau sebelumnya pemberian uang makan tersendiri kami sangat bersyukur masih diberikan uang makan," ujar Mujur. 


Pada kesempatan itu Kepala Sekretaris Perusahaan Tirtanadi Tengku Dicky berharap kepada seluruh tenaga outsourcing jika mengalami hal-hal yang kurang jelas dapat langsung menanyakannya ke vendor masing-masing atau dapat berkoordinasi dengan Divisi SDM. (sh)