Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Anggota Bawaslu Azlansyah Hasibuan

Selasa, 06 Februari 2024 | 21:19 WIB Last Updated 2024-02-06T14:41:24Z

Azlansyah Hasibuan (kiri) saat menjalani tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Senin (5/2/2024). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi terkait pemerasan terhadap calon legislatif anggota DPRD Medan, Senin (5/2/2024).


Adapun tersangka dalam kasus tersebut melibatkan anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan dan temannya, Fahmy Wahyudi Harahap.


Pelimpahan tahap II itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Muttaqin Harahap melalui Kasi Intelijen Dapot Dariarma ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/2/2024) malam.


“Benar. Bidang Pidsus Kejari Medan, pada Senin (5/2/2024) siang, telah menerima pelimpahan tahap II dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut),,” katanya.


Dikatakan Dapot Dariarma, setelah melaksanakan tahap II, tim Pidsus Kejari Medan langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.


“Keduanya ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari kedepan sembari menunggu JPU melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan,” kata mantan Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang itu.


Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana.


Diketahui, Azlansyah Hasibuan (32) dan Fahmy Wahyudi Harahap terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumut. Keduanya, diduga melakukan pemerasan terhadap calon anggota legislatif DPRD Kota Medan periode 2024-2029 yang mengurus kelengkapan administratif persyaratan.


Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti uang senilai Rp25 juta. Uang yang diamankan dari kedua tersangka adalah uang yang diminta dari salah satu bakal calon Legislatif DPRD Kota Medan yang tidak lulus verifikasi dan dinyatakan tidak terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum Kota Medan.


Dalam kasus itu, Azlansyah Hasibuan diduga berperan sebagai orang yang meminta uang kepada korban. Sementara Fahmy Wahyudi berperan sebagaimana perantara pemerasan. (rfn)