Gedung Polda Sumut. (Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS – Tim kuasa hukum puluhan mantan karyawan PT Union Tali Plastik, meminta agar Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menindaklanjuti laporan dengan nomor: STTLP/B/111/IX/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 18 September 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana tenaga kerja.
“Kita meminta agar Kapolda Sumut memerintahkan Ditreskrimsus menindaklanjuti laporan tersebut dan menindak tegas pimpinan Perusahan PT Union Tali Plastik sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan menetapkan Terlapor sebagai tersangka,” tegas Gindo Nadapdap SH MH selaku kuasa hukum puluhan mantan karyawan dari Kantor Firma Hukum Sentra Keadilan, Rabu (28/2/2024).
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/2/2024) malam, terkait tindaklanjut laporan tersebut mengaku akan mengeceknya terlebih dahulu. "Baik, nanti kita cek ke Bidang Ditreskrimsus ya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Perusahaan PT Union Tali Plastik bernama Moniling alias Iling dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait kasus dugaan tindak pidana tenaga kerja.
Moniling dilaporkan oleh Pahrunisa Harahap selaku Kuasa Hukum puluhan korban yang merupakan mantan karyawan PT Union Tali Plastik dengan nomor laporan: STTLP/B/111/IX/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 18 September 2023.
“Benar. Kita telah melaporkan Moniling alias Iling selaku Direktur PT Union Tali Plastik ke Polda Sumut,” kata Pahrunisa Harahap kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).
Ia mengatakan terlapor dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dugaan tindak pidana kejahatan tenaga kerja UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185.
“Kasus ini berawal, dimana para korban sudah bekerja sejak Tahun 1986 dan lain-lain di PT Union Tali Plastik yang dipimpin oleh Terlapor. Kemudian, pada tanggal 16 Desember 2022, para korban tidak lagi bekerja seperti biasa di perusahaan tersebut dan tidak diberikan hak-haknya oleh Terlapor,” ujarnya.
Terkait hal itu, sambung Pahrunisa Harahap, lalu para korban melaporkan peristiwa itu ke Disnaker Kota Medan dan sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Dimana dalam putusan tersebut, Terlapor harus memberikan hak-hak para korban, akan tetapi Terlapor tidak juga memberikan hak-hak para korban,” kata Pahrunisa Harahap.
Oleh karena itu, pihaknya menduga bahwa Terlapor telah dengan sengaja melanggar ketentuan dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak, uang proses dan uang kekurangan upah yang harus diterima.
“Akibat kejadian itu, para korban merasa keberatan dan mengalami kerugian, sehingga para korban melalui saya membuat pengaduan ke Kantor SPKT Polda Sumut, agar pelaku dalam peristiwa ini dapat diusut sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu terkait laporan tersebut, Moniling alias Iling selaku Terlapor ketika dikonfirmasi melalui via telepon seluler dengan nomor 0812647**** untuk dimintai tanggapnya belum bisa dihubungi hingga berita ini dimuat ke redaksi. (rfn)