Notification

×

Iklan

Iklan

Tak Bayar Uang Pesangon Puluhan Mantan Karyawan, Pimpinan PT Union Tali Plastik Dipolisikan

Rabu, 21 Februari 2024 | 15:37 WIB Last Updated 2024-02-21T08:45:29Z

Puluhan mantan karyawan melaporkan pimpinan PT Union Tali Plastik ke Polda Sumut. (Foto: Istimewa)



ARN24.NEWS
— Pimpinan Perusahaan PT Union Tali Plastik bernama Moniling alias Iling dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait kasus dugaan tindak pidana tenaga kerja. 


Moniling dilaporkan oleh Pahrunisa Harahap selaku Kuasa Hukum puluhan korban yang merupakan mantan karyawan PT Union Tali Plastik dengan nomor laporan: STTLP/B/111/IX/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 18 September 2023. 


“Benar. Kita telah melaporkan Moniling alias Iling selaku Direktur PT Union Tali Plastik ke Polda Sumut,” kata Pahrunisa Harahap kepada wartawan, Rabu (21/2/2024). 


Ia mengatakan terlapor dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dugaan tindak pidana kejahatan tenaga kerja UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185.


“Kasus ini berawal, dimana para korban sudah bekerja sejak Tahun 1986 dan lain-lain di PT Union Tali Plastik yang dipimpin oleh Terlapor. Kemudian, pada tanggal 16 Desember 2022, para korban tidak lagi bekerja seperti biasa di perusahaan tersebut dan tidak diberikan hak-haknya oleh Terlapor,” ujarnya. 


Terkait hal itu, sambung Pahrunisa Harahap, lalu para korban melaporkan peristiwa itu ke Disnaker Kota Medan dan sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.


“Dimana dalam putusan tersebut, Terlapor harus memberikan hak-hak para korban, akan tetapi Terlapor tidak juga memberikan hak-hak para korban,” kata Pahrunisa Harahap. 


Oleh karena itu, pihaknya menduga bahwa Terlapor telah dengan sengaja melanggar ketentuan dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak, uang proses dan uang kekurangan upah yang harus diterima.


“Akibat kejadian itu, para korban merasa keberatan dan mengalami kerugian, sehingga para korban melalui saya membuat pengaduan ke Kantor SPKT Polda Sumut, agar pelaku dalam peristiwa ini dapat diusut sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. 


Terpisah, Gindo Nadapdap SH MH dari Kantor Firma Hukum Sentra Keadilan, meminta agar Ditreskrimsus Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menindak tegas terhadap pimpinan Perusahan  PT Union Tali Plastik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Selain itu, kita meminta agar Polda Sumut segera menetapkan Terlapor selaku pimpinan perusahan PT Union Tali Plastik sebagai tersangka, karena dinilai telah melanggar UU yang berlaku di bidang ketenagakerjaan,” pungkasnya. 


Sementara itu terkait laporan tersebut, Moniling alias Iling selaku Terlapor ketika dikonfirmasi melalui via telepon seluler dengan nomor 0812647**** untuk dimintai tanggapnya belum bisa dihubungi hingga berita ini dimuat ke redaksi. (rfn)